Dirreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Mineral dan Batubara

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus tindak pidana mineral dan batubara dengan menangkap 6 tersangka dengan 4 laporan dari masyarakat.

” Enam tersangka yang di tangkap yaitu, DH (48), EB, (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) semuanya warga Lampung,”ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK., MH., saat press release, Senin (20/2/2023).

Para tersangka di tangkap dijalan Lintas Sumatera kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat kabupaten Ogan Komering Ulu di waktu yang berbeda yakni Rabu (15/02/23) dan Jumat (17/02/23) yang mana penangkapan tersebut dibawah pimpinan komando Subdit IV tipidter AKBP Vito Dani.

” 6 tersangka merupakan sopir dan kernet ditangkap saat melintas di jalan Lintas Sumatera dengan membawa puluhan ton batubara asal kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung dengan total batubara yang telah kami amankan sebanyak 98 ton,” paparnya.

Menurut keterangan salah satu tersangka DH mengatakan, baru satu kali melakukan kegiatan ini dan upah untuk sekali jalan sekitar Rp. 3.550.000,-.

Lalu tersangka EB (30) juga merupakan driver didampingi kernet juga mengaku telah melakukan kegiatan ini sebanyak 3 kali sekali jalan dengan upah 4,5 juta.

“Tersangka RK (32) dan AY (22) mereka mengaku sudah 3 kali melakukan kegiatan ini dengan upah sekali jalan 5,2 juta,” katanya.

Kemudian lanjutnya, tersangka FS (28) menerangkan sudah 4 kali melakukan kegiatan ini dengan upah jalan hanya Rp 500 ribu.

” Para tersangka dijerat pasa 116 UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 Milyar,” pungkasnya. (Ning)

 

Tinggalkan komentar