METRO -(deklarasinews.com)- Lapo tuak yang kerap meresahkan warga di Pasar Tejoagung Metro Timur Kota Metro, di tutup sekitar pukul 21:30 Wib oleh Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Timur, Rabu malam, (10/3/2021).
Pasalnya, penertiban yang dilakukan berupa pembubaran dan pelarangan penjualan minuman tuak di lokasi tersebut, lantaran dinilai sebagai penyakit sosial masyarakat.
Kabid Penegak Perda Yoseph Nanotaek mengatakan, kami bersama Polsek Metro Timur melakukan penertiban lapo tuak, di mana dari hasil laporan warga sangat meresahkan yang langsung kami respon cepat dan langsung kami bubarkan. Yoseph juga menjelaskan, dari hasil laporan warga terdapat beberapa wanita yang ikut menemani pelanggan saat mengonsumsi tuak. Hal ini dikhawatirkan akan mengarah ke prostitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut Yoseph menjelaskan, dari laporan warga takut di lokasi tersebut akan menjadi ajang prostitusi. Namun, kami belum menemukan dugaan ke arah sana. “Jadi kami hanya melakukan sesuai tupoksi kami saja, sesuai dengan Perda No 07 Tahun 2016 penanggulangan penyakit sosial masyarakat dan Perda No 7 tahun 2017 tentang ketertiban umum, keindahan dan kebersihan.
Demi kenyamanan masyarakat, lapo tuak tersebut dilarang beroperasi dikarenakan tidak memiliki izin dan berada di lahan milik pemerintah. “Pemilik dan pengunjung kami data dan kami tegaskan, untuk tidak berjualan tuak lagi, ditambah suasana masih dalam pandemi, ditakutkan akan menjadi salah satu pemicu pemaparan Covid-19 di lokasi tersebut.
Namun kami tetap memberikan toleransi, bila masih ingin menjalankan usaha, hanya diperbolehkan berjualan makanan dan minuman tidak beralkohol, seperti, es, kopi dan teh saja,” tegas Yoseph. (Mahdi)