TEGAL – (deklarasinews.com) – Menyoal persoalan CSR PDAM dana bantuan Covid-19 yang dinilai mandeg atau jalan ditempat padahal sudah penyelidikan, Sejumlah Aktivis anti korupsi dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (26/8) siang.
4 Pemohon diantaranya aktivis Miftachudin alias kopral, Komarudin Raenudin ( Udin AMUK) , Sekretaris Umum KEMAKI Roberto Bellamirno dan Edy Kurniawan secara langsung datang menyerahkan berkas pendaftaran praperadilan ke PN Tegal, sekira pukul 11.45wib.
Usai menyerahkan berkas, Miftachudin bersama kawan kawan mengatakan,
Permohonan praperadilan tersebut menyoal kelambatan penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR penanganan Covid-19 dari PDAM Kota Tegal.
” Permohonan praperadilan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Tegal, ” Katanya. Pihaknya tinggal menunggu pemanggilan sidang.
Dijelaskan, inti dari permohonan praperadilan tersebut berkaitan soal kasus dugaan korupsi dana CSR dari PDAM untuk Pemerintah Kota Tegal.
Karena sampai saat ini belum ada kejelasan dari Kejari Kota Tegal.
Padahal kasus tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan sejak Februari 2021 lalu.
“Intinya soal kasus CSR PDAM yang sedang ditangani oleh kejaksaan Kota Tegal yang sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya.
Miftachudin mengatakan, Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan somasi kepada Kejaksaan Kota Tegal. Tapi sampai waktu somasi itu habis masih belum ada kejelasan.(mad/pel).