Tubaba – (deklarasinews.com) – Menindak lanjut tentang pemberitaan limbah karet beberapa waktu lalu di Pulung kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat,Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Aparatur tiyuh dan beberapa awak media mendatangi langsung usaha lapak karet ,yang di duga mencemari sumur warga. Rabu 21/07/21.
Dinas DLH yang mewakili Syahren selaku Kabid pengawasan lingkungan Hidup dia mengatakan bahwa “dari perefikasi yang kami temukan di tiyuh Pulung Kencana rt 5 Rk 1 beberapa sumur warga diduga tercemar berwarna dan berbau, untuk tindak lanjut baku mutu air apakah kelayakan air nya akan di lakukan uji LAB.
Dugaan awal ada beberapa usaha dari warga yang menghasilkan limbah cair dari usaha pembibitan ikan dan tempat pemotongan ayam.
Gusron selaku penanganan limbah cair pun menambahkan kami sudah mengambil beberapa air sumur untuk sampel guna uji LAB
Syahren juga membrikan pembinaan bahwasanya setiap usaha yang bersifat komersil harus memiliki izin setidak tidaknya SPPL (surat pernyataan perlindungan lingkungan) kerena setiap usaha yang di miliki akan berdapak pada lingkungan sekitar.
Yang dapat menimbulkan pidana yaitu tindak pidana lingkungan bisa di kenai hukuman 3 sampai 6 tahun dan bisa di kenai denda.
Darmanto selaku Rt5 Rk1, “kami mengucapkan terimakasih dengan Dinas DLH yang turun kelokasi untuk mengecek limbah agar semua warga Di RK ini engak saling menuduh antar warga karena kemaren-kemaren itu saling menuduh antar warga masalah limbah disini.
(Mar/Olan)