PENENGAHAN –(deklarasinesw.com)– Jajaran Polsek Penengahan berhasil mengamankan DD (25) warga dusun Gunung Taman Kecamatan Ketapang Lampung Selatan tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Bunga (nama samaran) yang masih berusian (15) ini dipaksa melakukan tindakan Asusila layaknya suami istri hingga dua kali dirumahnya, Rabu (24/06/2020) di dusun Legundi desa Taman Kecamatan Ketapang ini yang mengaku kenal tersangka lewat media sosial.
Kapoksek Penengahan AKP Hendra SIK MH mewakili Kapolres Lampung Selatan, Minggu (28/06/2020) saat dihubungi media ini membenarkan bahwa pihaknya, Kamis (25/06/2020) sekitar pukul 20.00 wib telah mengamankan DD (25) warga dusun Legundi desa Taman Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
Penangkapan terhadap DD lanjut Hendra, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari Ibu korban Bunga (nama samaran) bahwa putrinya yang masih berusia (15) tahun dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh DD (25) dirumah tersangka didusun Legundi desa Taman Kecamatan Ketapang Lamsel. Berbekal dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya ” papar Hendra lagi.
Kepada media ini dijelaskan bahwa saat ini tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Penengahan, sedangkan pasal yang akan dikenakan adalah pasal 81 KUHP dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cak Ton)