ASAHAN – (deklarasinews.com) – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan 2 orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kedua pelaku berinisial DN (39) merupakan warga Linkungan I (satu) Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, dan WA (34) yang juga warga Linkungan II (dua) Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
“Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH melalui Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi Selasa (28/09/2021) Sore.
Ia juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku tersebut, kita amankan karena telah melakukan pencurian di Jalan Besar Sei Renggas Linkungan I (satu) Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan yang dilakukan pada Rabu 22 September 2021 lalu, sekira pukul 03.00 WIB
“Dimana kedua pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusaknya, dan mengambil barang-barang diantaranya 1 (satu) buah Handphone merek XIOMI Note 5A, 1 (satu) mesin bor tangan, 1 (satu) buah mesin grenda, dan 1 (satu) buah gunting seng. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah),” ujar Kasatreskrim.
Berkat informasi warga, pada hari Selasa 28 September 2021sekira pukul 03.00 WIB, Unit Jatanras berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Besar Sei Renggas, karena coba melawan petugas saat hendak ditangkap, pelaku berinisial DN diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur, sehingga mengenai betis kaki kanannya,” tambahnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, bahwa pelaku berinisial DN merupakan Residivis yang ditahan pada tahun 2017, karena kejahatan mengedarkan Mata Uang Rupiah Palsu.
“Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 ( satu) unit Handphone merk Xiaomi Note 5A, 1 (satu) unit mesin bor, serta 1 (satu) unit mesin grenda,” ungkapnya.
Selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Asahan, untuk dilakukan penyidikan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara,” cetus Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH , MH sekaligus mengakhiri (Doni).