Babinsa Koramil 1311- 09/ Bahodopi Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Linmas Demi Menjaga Stabilitas Keamanan Wilayah

MOROWALI -(deklarasinews.com)- Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah binaannya, Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi, Sertu Marhadi, melaksanakan koordinasi sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan Pemerintah Desa dan anggota Linmas Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (16/06/2026).

Kegiatan komunikasi sosial (Komsos) tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara aparat kewilayahan, pemerintah desa, dan Linmas dalam menjaga situasi keamanan agar tetap aman, tertib, dan kondusif. Melalui koordinasi yang baik, setiap potensi permasalahan di tengah masyarakat diharapkan dapat dideteksi dan diselesaikan sejak dini.

Sertu Marhadi menyampaikan bahwa peran aktif Pemerintah Desa dan Linmas sangat penting sebagai mitra Babinsa dalam menciptakan lingkungan yang aman serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah.

“Koordinasi dan komunikasi yang baik merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan. Dengan kebersamaan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat, situasi yang aman dan kondusif akan tetap terjaga,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan hubungan kerja sama antara Babinsa, Pemerintah Desa, Linmas, dan masyarakat semakin solid sehingga mampu mewujudkan wilayah Desa Bahodopi yang aman, nyaman, dan kondusif.

Rpdm

Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkotika, Amankan Empat Tersangka dan Barang Bukti Beragam Jenis

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, etomidate, dan ganja dalam operasi yang dilaksanakan pada dini hari Minggu (7/6/2026). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H., memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan hingga operasi penyamaran. Dalam penggerebekan di lokasi kafe, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial R (24), MSA (20), dan MP (20). Dari tangan ketiganya disita barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi seberat bruto 4,09 gram, tujuh butir etomidate bermerek Batman dan Kit Kat, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan keterangan awal para tersangka, tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai sosok pemasok barang haram tersebut. Petugas segera bergerak menuju kediaman tersangka berinisial I (53) di Jalan Ir. H. Juanda Gang Keluarga, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, antara lain sabu seberat bruto sekitar 186,97 gram, ekstasi sebanyak 210 butir dengan berat bruto 73,74 gram, ganja seberat bruto 1,94 gram, serta 12 butir pil Happy Five. Selain itu, turut diamankan peralatan penduga transaksi, plastik klip, alat timbang, buku catatan, tas, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pemasok utamanya,” ujar AKP Gunawan Effendi, Selasa (16/6/2026).

Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum. Polres Asahan juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan segala informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya.(Don)

Polres Asahan Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Tersangka

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar. Penangkapan dilakukan di Jalan Dusun VI Bulan 75, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka berinisial AS dan FB dilakukan lantaran keduanya diduga membawa narkotika untuk diedarkan. Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 900 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan “Cina” yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 9.000 gram. Selain itu, turut disita pula 800 paket plastik klip dan barang bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk diserahkan kepada pihak yang tidak dikenal. Para tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp22 juta setelah barang sampai di tujuan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal terkait lainnya. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas AKBP Revi pada Senin (15/6/2026).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari kinerja Satuan Narkoba Polres Asahan selama periode April hingga Juni 2026. Sepanjang periode tersebut, tercatat sebanyak 28 laporan polisi terkait kasus narkotika. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 10.000 gram, 1,5 juta butir pil ekstasi, serta barang bukti lainnya.

Sebagian dari barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pendidikan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.(Don)

Brimob Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa Aliansi Lampung Tarik Mandat Di Kantor DPRD Provinsi Lampung Berlangsung Aman

BANDARA LAMPUNG -(deklarasinews.com)-  Personil Sat Brimob Polda Lampung bergabung dengan personil polresta Bandar Lampung amanakan Kegiatan Aksi unjuk rasa oleh Aliansi Lampung Tarik Mandat berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Lampung, kegiatan di diawali dengan apel pengecekan personel oleh Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Edi Kurniawan, Personel Satbrimob Polda Lampung juga melakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh provost untuk memastikan bahwa mereka bebas dari senpi dan sajam saat melaksanakan pelayanan unjuk rasa. Senin, tanggal 15 Juni 2026

Aksi unjuk rasa ini dihadiri oleh sekitar 300 orang dari Aliansi Lampung Tarik Mandat, yang membawa tujuh poin tuntutan. Tuntutan tersebut antara lain mencakup prioritas pendidikan, penurunan harga bahan pokok dan BBM, penghentian proyek yang dianggap merugikan, revisi UU Polri, serta penegakan hak asasi manusia. Massa aksi awalnya berkumpul di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung dan melakukan orasi sebelum kemudian meminta pihak kepolisian untuk membuka barikade agar mereka dapat memasuki halaman kantor.

Setelah melakukan negosiasi, massa aksi diizinkan memasuki halaman Kantor DPRD Provinsi Lampung dengan kesepakatan bahwa mereka tidak akan melebihi batas yang telah ditentukan. Namun, pada pukul 12.34 WIB, massa aksi melakukan pembakaran ban sebagai simbol perlawanan dan mencoba memaksakan masuk melebihi batas yang telah disepakati. Kepolisian masih melakukan negosiasi untuk mengendalikan situasi. Aksi unjuk rasa ini akhirnya berakhir dan massa aksi membubarkan diri. Rangkaian kegiatan pelayanan aksi unjuk rasa oleh Aliansi Lampung Tarik Mandat di Kantor DPRD Provinsi Lampung berjalan dengan aman dan terkendali berkat pengawasan ketat dari Personel Polda Lampung.

Menurut Komandan Satuan Brimob Polda Lampung KBP Yustanto Mujiharso, “Kami telah melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi aksi unjuk rasa ini, dengan memastikan bahwa semua personel kami telah terlatih dan siap untuk menghadapi situasi apapun. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian lainnya untuk memastikan bahwa situasi tetap aman dan terkendali.” Ia menambahkan, “Kami sangat menghargai kesabaran dan kerja sama dari massa aksi, yang telah mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kekerasan.”

Dalam keseluruhan kegiatan, Personel Satbrimob Polda Lampung dipimpin oleh Dansat Brimob Polda Lampung yang didampingi oleh Kabag Ops, Danyon A Pelopor, dan Danden Gegana, melakukan monitoring pelayanan aksi unjuk rasa untuk memastikan bahwa situasi tetap aman dan terkendali. Setelah aksi unjuk rasa berakhir, dilakukan apel konsolidasi pelayanan aksi unjuk rasa oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay untuk mengevaluasi jalannya kegiatan.(Red)

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danyonif 400/Banteng Raiders, Tegaskan Semangat Juang dan Kehormatan Prajurit Raider

SEMARANG -(deklarasinews.com)- Semangat dan militansi prajurit Banteng Raiders menggema saat Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., memimpin serah terima jabatan Danyonif 400/Banteng Raiders dari Letkol Inf Gunawan Nurbathin kepada Letkol Inf Dendi Nurwidiyansyah, S.E., M.Tr.Mil., di Mayonif 400/BR, Senin (15/6/2026). Pergantian tongkat komando tersebut merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan dalam rangka menjaga kesinambungan pembinaan satuan sekaligus menyiapkan pemimpin-pemimpin terbaik bagi TNI AD di masa mendatang.

Dihadapan prajurit Banteng Raiders, Pangdam menegaskan bahwa semangat adalah identitas utama satuan yang profesional. Menurutnya, semangat yang terpancar dalam setiap gerakan prajurit menunjukkan kesiapan, kebanggaan dan kehormatan dalam mengemban tugas negara. Pangdam menilai Letkol Inf Gunawan Nurbathin telah menorehkan pengabdian yang membanggakan selama memimpin Yonif 400/BR, termasuk membawa satuan melaksanakan tugas operasi. Kesempatan memimpin prajurit di home base sekaligus daerah operasi, menurut Pangdam, merupakan pengalaman kepemimpinan yang tidak dimiliki oleh setiap Komandan Batalyon.

Pangdam juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas dan keberhasilan pejabat lama dalam menjaga profesionalisme serta kondusivitas satuan. Dimana selama menjabat sebagai Pangdam belum pernah menerima laporan maupun persoalan yang mencoreng nama Yonif 400/BR. Kondisi tersebut, tegasnya, harus menjadi warisan positif yang dipertahankan. Seorang Danyon harus hadir di tengah prajurit, menjadi bapak, kakak, guru, sekaligus sahabat bagi anggotanya. Kedekatan antara pemimpin dan prajurit itulah yang akan melahirkan soliditas, loyalitas dan kekuatan satuan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas.

Kepada Letkol Inf Dendi Nurwidiyansyah, S.E., M.Tr.Mil., Pangdam mengucapkan selamat atas amanah baru yang diemban. Dimana sebagai Danyon baru harus mampu melanjutkan capaian positif yang telah dirintis pendahulunya sekaligus menghadirkan terobosan untuk membawa Yonif 400/BR semakin maju. Pangdam menegaskan bahwa tugas seorang Komandan adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan membangun profesionalisme prajurit. Sebagai Batalyon andalan sekaligus tulang punggung Kodam IV/Diponegoro yang memiliki sejarah panjang dan nama besar, Yonif 400/BR harus terus menjadi satuan yang tangguh, profesional dan siap menjalankan setiap penugasan.  Sebab tugas operasi adalah sebuah kehormatan dan kepercayaan dari pimpinan yang harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.

“Saya titip Batalyon 400/Banteng Raiders harus lebih maju,  lebih profesional dan lebih sejahtera lagi dibawah pimpinan Letkol Inf Dendi Nurwidiyansyah, S.E., M.Tr.Mil.”, tegas Pangdam.

Turut hadir pada acara tersebut Kasdam Brigjen TNI M. Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han., Irdam Brigjen TNI Denny Marantika, M.Han., Kapoksahli Pangdam Brigjen TNI Abdul Hanis, S.I.P., M.Si., Danrindam IV/Diponegoro Brigjen TNI Hindratno Devidanto, S.E., M.M., M.Han., para Danrem, para Asisten Kasdam, Kabalakdam, Dansat jajaran serta Ketua Persit KCK PD IV/Diponegoro Ny. Nuning Achiruddin.

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, M. Rolan, mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, dalam audiensi dengan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, yang berlangsung di Griya Agung. Senin (15/06/26)

Audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat sinergi dan koordinasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Sumsel memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru bertugas di Sumatera Selatan serta menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Berbagai isu strategis terkait penyelenggaraan pemasyarakatan, pembinaan warga binaan, hingga penguatan program reintegrasi sosial menjadi topik pembahasan dalam audiensi tersebut.

Karutan Kelas I Palembang, M. Rolan, turut mendampingi dan mendukung upaya penguatan sinergi antara jajaran pemasyarakatan dengan pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan.

Gubernur Sumatera Selatan menyambut baik audiensi tersebut dan menyampaikan dukungannya terhadap berbagai program pemasyarakatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah.

Melalui audiensi ini, diharapkan hubungan kerja sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel, Rutan Kelas I Palembang, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan semakin erat dalam mendukung terciptanya pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan yang optimal di Sumatera Selatan. (Ning/ril)

Tembak di Tempat: Solusi Instan di Tengah Kegagalan Sistemik

BANDAR LAMPUNG –(deklarasinews.com)- Instruksi tegas “tembak di tempat” bagi pelaku kejahatan jalanan atau curas (pencurian dengan kekerasan) di Provinsi Lampung memicu perdebatan sengit antara efektivitas keamanan dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam sebuah diskusi publik yang digelar DPC PERMAHI Lampung, Jumat (12/6/2026), para pakar dan pemangku kepentingan menyoroti bahwa tindakan represif tersebut hanyalah obat luar bagi luka sistemik yang jauh lebih dalam, mulai dari kemiskinan hingga darurat narkoba.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kebijakan tembak di tempat bukan merupakan tindakan serampangan, melainkan upaya terakhir yang sangat selektif.

Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung, AKBP Abdul Mutholib, menegaskan bahwa instruksi tersebut adalah bentuk tindakan tegas yang terukur.

“Maksud beliau (Kapolda) tidak lepas dari tindakan yang terukur, tindakan tegas yang terukur dengan catatan manakala itu membahayakan orang lain dan membahayakan petugas,” ujar Abdul Mutholib menjelaskan posisi resmi kepolisian.

Menurutnya, polisi tetap mengutamakan tahapan prosedur sebelum mengambil tindakan fatal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, perspektif ini mendapat catatan kritis dari praktisi hukum yang mengkhawatirkan terjadinya extra-judicial killing.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengingatkan bahwa instruksi verbal dari pimpinan sering kali diterjemahkan berbeda oleh aparat di lapangan.

“Bagaimana kemudian perintah atau instruksi langsung dari Bapak Kapolda tentu akan diartikan lain daripada anggota-anggota yang ada di bawah,” kata Prabowo.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pendekatan ini, mengingat sejarah pembentukan Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 di masa lalu tidak secara otomatis menurunkan angka kriminalitas secara signifikan.

Senada dengan itu, akademisi hukum tata negara dari Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, menekankan pentingnya transparansi dalam setiap penindakan.

“Apakah di dalam penangkapan itu bisa dibuktikan bahwa ada perlawanan dari pelaku? Nah, dari mana seperti itu? Praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi,” tegas Rifandy.

Bagi Rifandy, meski kejahatan jalanan telah merampas hak masyarakat untuk merasa aman, negara hukum tidak boleh mengabaikan prosedur hukum yang sah dalam proses penegakannya.

Di balik perdebatan hukum, terdapat realitas pahit mengenai faktor pendorong kriminalitas yang jarang tersentuh kebijakan keamanan.

Para narasumber sepakat bahwa desakan ekonomi dan penyalahgunaan zat terlarang menjadi motor utama kejahatan jalanan.

Ketua Ikam Jabung Sai, Zainal Abidin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap peredaran narkoba dan judi online yang telah merambah anak usia sekolah menengah.

“Saya punya pandangan berbeda, kalau memang narkoba judi online itu bisa diberantas, kejahatan khususnya curanmor itu akan 95% turun,” ungkap Zainal.

Ia mengkritik sistem rehabilitasi saat ini yang justru sering menjadi tempat para pelaku tingkat pemula belajar menjadi kriminal yang lebih profesional.

Dari sisi ekonomi, Prabowo Pamungkas memaparkan data korelasi antara angka kemiskinan dan tingkat kejahatan di wilayah dengan ketimpangan pengelolaan lahan yang tinggi.

“Sudah bisa dipastikan bahwa angka kriminalitas itu juga berangkat dari wilayah-wilayah dengan perkebunan-perkebunan dengan konsesi yang besar,” jelasnya.

Menurut Prabowo, hilangnya sumber penghidupan bagi masyarakat adat dan rendahnya kualitas SDM membuat mereka tidak memiliki pilihan selain melakukan tindak kejahatan untuk bertahan hidup.

Dampak sistemik dari maraknya kriminalitas ini adalah melekatnya stigma negatif terhadap daerah tertentu, seperti Jabung, yang merugikan warga secara sosial dan ekonomi.

Zainal Abidin menceritakan bagaimana warga Jabung sering mengalami diskriminasi saat melamar pekerjaan atau saat berhadapan dengan petugas keamanan di luar daerah.

“Kami ingin mengubah stigma begal utamanya masyarakat Jabung karena kami merasa ada diskriminasi,” tuturnya.

Sementara itu Sorotan tajam juga disampaikan Lampung Police Watch (LPW) yang juga hadir dalam diskusi tersebut, menyampaikan bahwa kepolisian hendaknya juga transparan dalam dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggotanya.

Ketua LPW MD Rizani Sani Menilai bahwa setiap Kejanggalan peristiwa penangkapan oleh oknum polisi harus di usut secara menyeluruh.

“Perlu di ketahui bahwa, penembakan terhadap tersangka sifatnya situasional, Noodweer ( pembelaan terpaksa) bukan perintah.Klo sudah ada penegasan dan perintah,pimpinannya harus bertanggung jawab” tegas Sani.

Sani juga menyoroti tindakan kepolisian yang baru baru ini terjadi,yaitu tewasnya JI yang di duga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Secara logika,jika memang benar pelaku berinisial JI melarikan diri saat akan ditangkap maupun usai diamankan, pihak keluarga tidak akan menuntut.Kejanggalan yang cukup memcolok adalah,para petugas datang dengan membawa sembako dan menyerahkan mayatnya dengan luka di sebagian tubuh, bukan hanya di tembak tapi Patah Tulang di berbagai bagian yang tidak masuk akal jika melarikan diri.” Tambahnya.

Sehingga wajar klo kami menyebut “Sakit jiwa polisinya ini”.

Dan LPW pun mendesak pengusutan tuntas dan menyeluruh hingga pimpinan tertinggi di wilayah lampung atas perintah Tembak di tempat bagi pelaku Begal.

Polisi dan tokoh masyarakat sepakat bahwa label “begal” harus dihilangkan demi kemajuan pariwisata dan investasi di Lampung. Namun, hal ini memerlukan sinergi lintas sektoral, bukan sekadar penegakan hukum di jalanan.

Kegagalan menekan angka kriminalitas dianggap sebagai indikasi ketidaksiapan pemerintah daerah dalam membangun ketahanan sosial masyarakatnya.

Para narasumber mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak lepas tangan. Penanganan kejahatan jalanan memerlukan solusi komprehensif yang menyasar akar masalah sosial dan ekonomi agar kebijakan “tembak di tempat” tidak terus-menerus menjadi solusi instan yang gagal menyelesaikan masalah secara permanen.(Red)

Jembatan Harapan 150 KK Mulai Terwujud, TNI dan Masyarakat Bergotong Royong di Sukarame Dua

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)– Semangat gotong royong dan kepedulian TNI terhadap rakyat kembali terlihat nyata dalam percepatan pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap V dan VI di Kampung Pancasila, Kelurahan Sukarame 2, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kabupaten Bandar Lampung. Di hari ke-10 pelaksanaan (H+10), kegiatan yang memasuki progres 5% ini semakin menunjukkan kolaborasi solid antara aparat kewilayahan, teknisi, dan masyarakat.

Yang menjadi sorotan utama adalah peran aktif Babinsa setempat beserta tokoh masyarakat Novriadi yang tak hanya mengawasi, tetapi juga turun langsung membaur dengan warga dalam setiap tahapan pembangunan jembatan beton sepanjang 23 meter dan lebar 2 meter di atas Sungai Way Betung.

“Keterlibatan Babinsa dan Pak Novriadi menjadi energi tersendiri bagi warga. Mereka bukan sekadar pengawas, tapi ujung tombak motivasi di lapangan,” ujar salah satu teknisi yang turut terlibat.

Hingga sore ini, cuaca cerah dari pagi hingga sore turut memperlancar aktivitas penyiapan lokasi dan pekerjaan awal konstruksi. Sebanyak 6 personel TNI (Kodim) , 1 orang teknisi, dan 6 warga bahu-membahu mengerjakan fondasi awal jembatan yang sangat dinantikan oleh 150 Kepala Keluarga (sekitar 360 jiwa) sebagai jalur penghubung antara Kelurahan Sukarame 2 dan Kelurahan Batu Putuk.

Novriadi yang akrab disapa warga setempat, dalam sela-sela kesibukannya menyampaikan, “Jembatan ini bukan sekadar beton dan besi. Ini adalah urat nadi kehidupan kami. Berkat pendampingan penuh dari Babinsa dan semangat kebersamaan, kami optimis jembatan ini akan selesai tepat waktu dan memberi manfaat besar bagi semua.”

Situasi di lokasi pembangunan dilaporkan aman dan terkendali. Aktivitas masyarakat sekitar tetap berjalan normal tanpa hambatan berarti. Progres pembangunan tahap V dan VI direncanakan terus berlanjut setiap hari dengan target percepatan yang terukur.

Komandan Kodim 0410/KBL melalui jajaran Danrem 043/Gatam yang menerima laporan harian ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel, khususnya Babinsa dan Novriadi yang telah menjadi motor penggerak partisipasi rakyat. “Inilah wujud nyata TNI hadir untuk rakyat, bukan hanya dalam latihan perang, tetapi dalam membangun peradaban desa,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat mampu menciptakan infrastruktur strategis yang menyentuh langsung kebutuhan warga.(Red)

Polres Pesisir Barar Gagalkan Transaksi Rp1,3 Miliar Bongkar Sindikat Benur Ilegal

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil membongkar sindikat perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur ilegal dengan skala besar. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita sekitar 9.000 ekor benur senilai Rp1,3 miliar di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Petugas juga telah menetapkan satu orang pria berinisial R (35) sebagai tersangka utama.

“Ya betul, Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Tim Tekab 308 dan Polsek Pesisir Tengah telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan ilegal ini,” ujar IPTU Meidy kepada media, Minggu (14/6/2026).

IPTU Meidy menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya sebuah rumah atau gudang yang dijadikan lokasi penampungan dan transaksi komoditas perikanan tanpa izin yang sah.

Berbekal laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di sekitar Kelurahan Pasar Krui.

“Tak butuh waktu lama bagi tim untuk memetakan target. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah yang dicurigai. Di lokasi, kami mengamankan tersangka R beserta barang bukti sekitar 9.000 ekor benih bening lobster,” terang Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan dua alat bukti yang sah, saudara R kini resmi ditahan dan berstatus sebagai tersangka.

Selain ribuan ekor benur, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk menjaga kelangsungan hidup lobster tangkapan:

± 9.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL)

74 buah toples plastik

2 buah polyfoam putih

1 buah tabung oksigen putih

1 buah blower merk Air Lux LP-60

3 buah piring putih & 1 buah keramik ukuran 60×60 cm

10 buah besek (6 merah, 3 biru, 1 abu-abu)

1 bundel koran & 1 bundel plastik bening

Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan ini melarang keras setiap orang mengedarkan benur yang dilarang atau menjalankan usaha perikanan tanpa izin resmi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Saat ini, Polres Pesisir Barat tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa saksi-saksi dan saksi ahli.

“Kami akan terus mendalami kasus ini sampai tuntas karena ada kekhawatiran sindikat ini melibatkan jaringan yang lebih luas. Kami pastikan akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” kata IPTU Meidy.

Di akhir keterangannya, Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka kepada kepolisian terdekat demi menjaga kelestarian sumber daya laut dan kamtibmas.(Arnandes)

Polda Lampung Berhasil Mengamankan Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pasangan suami istri (Pasutri) diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan biji kopi seberat sekitar 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka HS dan istrinya HA ditangkap tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono dengan tersangka pada Desember 2025.

Saat itu, tersangka HS meminta korban mengirimkan kopi dalam jumlah besar, yakni sekitar 19 ton. Permintaan tersebut disetujui korban yang kemudian membeli kopi dari para petani dan pengepul untuk memenuhi pesanan.

“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” ungkapnya.

Setelah kopi diterima, tersangka mengaku komoditas tersebut telah dimasukkan ke gudang pembeli. Namun hingga empat hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.

Menurut polisi, tersangka kemudian mengakui uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain.

“Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar,” terang Yuni.

Alhasil, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan keduanya di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku. “Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” tandas Kabid Humas.(Red)