Camat Candipuro : Polemik Pembangunan Masjid Di Desa Sinar Palembang Mulai Ada Titik Terang

CANDIPURO -(deklarasinews.com)- Polemik antara panitia  pembangunan Masjid Al Muhajirin dengan pemerintah desa (Pemdes) desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan sudah mulai ada titik terang.

Hal itu disampaikan oleh Camat Candipuro Sumiyati, SE Senin (28/4/2025)  saat dimintai keteranganya tentang perkembangan penanganan perselisihan antara panitia pembangunan Masjid dengan pemerintah desa Sinar Palembang.

Kepada awak media Sumiyati menjelaskan bahwa awal terjadinya perselisihan tersebut bermula dari laporan panitia pembangunan Masjid Al Muhajirin Sinar Palembang kepada pihak kecamatan pada hari Selasa (22/4/2025) lalu.

Dalam laporannya panitia pembangunan Masjid Al Muhajirin menyatakan keberatan atas adanya surat edaran (SE)  yang diberikan kepada warga masyarakat yang ditanda tangani oleh kepala desa setempat.

Surat edaran Nomor 061/VII.12.2002/IV/2025 tinggal 12 April 2025 tentang Himbauan kepada warga masyarakat dalam point 4 menyebutkan bahwa Semua bentuk permintaan bantuan (Infaq, sodaqoh dan lainya) yang tidak diketahui oleh Pemdes dianggap pungutan liar (Pungli) diluar tanggung jawab pemdes setempat (desa Sinar Palembang *red).

Oleh karena itu pihak panitia pembangunan Masjid Al Muhajirin desa Sinar Palembang  meminta kepada pihak kepala desa untuk melakukan klarifikasi kepada panitia dan warga desa Sinar Palembang apa maksud dan tujuan SE tersebut, ” tutur Sumiyati.

Atas laporan tersebut kemudian pada hari Rabu (23/4/2025) pihaknya mengundang kedua belah pihak antara Pemdes dan Panitia pembangunan Masjid Al Muhajirin Sinar Palembang ke kantor kecamatan Candipuro yang dihadiri oleh anggota Forkopimcam kecamatan Candipuro.

Namun dalam undangan tersebut hanya pihak Pemdes yang hadir, sedangkan dari pihak panitia meminta agar pertemuanya digelar dikantor desa Sinar Palembang.

Atas permintaan tersebut selanjutnya bersama Forkopimcam memenuhi keinginan panitia dan warga masyarakat terkait permasalahan ini kedesa Sinar Palembang.

Lagi-lagi  kedua belah pihak belum dapat dipertemukan, pihak pemdes tidak hadir dengan alasan minta beberapa orang perwakilan saja tidak membawa rombongan, sehingga tidak dapat dipertemukan.

Hari berikutnya, Kamis (24/4/2025) pihaknya bersama Stap kecamatan dan Forkopimcam kembali mendatangi Pemdes desa Sinar Palembang untuk melakukan klarifikasi kedua belah pihak, namun pihak panitia tidak mau bertemu tanpa memberikan alasan walaupun sudah dihubungi dan ditemui oleh Stap kecamatan Candipuro.

Namun keesokan harinya tiga orang panitia secara lisan kepada Stap kecamatan Candipuro menyatakan bahwa pihaknya sudah tidak mempermasalahkan SE danenganggap permasalahan itu selesai.

Begitu juga dengan kepala desa Sinar Palembang Sukoco bahwa pihaknya mengakui kekeliruanya dan siap meminta maaf kepada warga desa atas kehilafanya

” Alhamdulillah kedua belah pihak sudah menyatakan kehilafanya, ”

Dan Insyaallah dalam waktu dekat kami bersama Forkopimcam Candipuro akan mengundang kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini, ” pungkasnya. (Cak Ton)