PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Jalan Gubernur H.A. Bastari, Palembang.Selasa (29/04/2025)
Kehadiran mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara, diduga dilakukan oleh oknum Camat Muara Kelingi berinisial “AR”.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, didampingi Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat, SE, membeberkan secara rinci kronologi dugaan kasus tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa Camat Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, patut diduga telah merekomendasikan seseorang berinisial “Elv” untuk menjabat sebagai Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi. Padahal, “Elv” sebelumnya menjabat sebagai PJS Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, dengan rekam jejak yang dinilai bermasalah.
Selama menjabat di Desa Lubuk Muda, “Elv” diduga terlibat berbagai persoalan serius terkait pengelolaan dana desa. Kasus tersebut bahkan sempat berujung pada pemeriksaan berulang oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Musi Rawas.
Meski demikian, “Elv” kembali direkomendasikan untuk menduduki jabatan PJS di desa lain, menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas proses penunjukannya.
Lebih jauh, berdasarkan informasi yang dihimpun SIRA dari berbagai sumber, “Elv” diduga kuat melakukan pendekatan tertentu, termasuk lobi-lobi bernilai ratusan juta rupiah, kepada Camat Muara Kelingi demi mendapatkan rekomendasi tersebut. Padahal, masalah hukum yang membelit “Elv” di Desa Lubuk Muda belum sepenuhnya selesai dan masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Tak hanya itu, SIRA juga mengungkap dugaan lain yang mencengangkan. Oknum Camat Muara Kelingi “AR” diduga meminta fee sebesar 2,5 persen dari setiap pencairan Dana Desa kepada para kepala desa di wilayahnya. Dengan asumsi dana desa rata-rata mencapai Rp1 miliar per desa untuk 20 desa di kecamatan tersebut, potensi dana yang berhasil dikumpulkan secara tidak sah diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Informasi ini diperoleh dari beberapa kepala desa yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Selain praktik pungutan dalam pencairan dana desa, Camat Muara Kelingi juga diduga meminta biaya pembuatan surat tanah sebesar Rp1,5 juta per hektar per dokumen kepada masyarakat yang mengurus surat tanah maupun akta jual beli tanah.
Menanggapi berbagai dugaan tersebut, SIRA menegaskan bahwa laporan ini diajukan dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Kendati demikian, SIRA memandang perlu untuk menyerahkan persoalan ini kepada supremasi hukum melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
SIRA menyoroti pula bahwa dalam dua kali pergantian PJS Desa, individu yang ditunjuk selalu menimbulkan persoalan. “Ada apa di balik semua ini?” tanya Rahmat Sandi Iqbal, mempertanyakan transparansi proses penunjukan PJS di Kecamatan Muara Kelingi.
*Desakan Tindakan Tegas*
Tidak hanya melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut, SIRA juga telah secara resmi menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada 23 April 2025 lalu, dengan Nomor: 064/SIRA/IV/2025. Namun, mengingat kompleksitas dan besarnya nilai kerugian negara yang dipertaruhkan, SIRA kini mendesak Kejati Sumsel untuk:
Membentuk tim khusus guna mengawasi perkembangan laporan dugaan korupsi di Kecamatan Muara Kelingi.
Melakukan supervisi atas laporan yang telah disampaikan di Kejaksaan Negeri Musi Rawas, demi menjamin penanganan yang objektif dan transparan.
Memerintahkan Kejari Musi Rawas untuk segera memproses hukum terhadap oknum Camat Muara Kelingi “AR” dan PJS Desa Tanjung “Elv” sesuai hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, SIRA menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum secara tegas. Mereka juga menyerukan agar aparat penegak hukum tidak ragu menangkap dan mengadili pihak-pihak yang terbukti bersalah. “Tegakkan Supremasi Hukum, Tangkap dan Adili Koruptor!” tegas Rahmat Sandi Iqbal dalam orasinya di depan kantor Kejati Sumsel.
LSM SIRA berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ( Ning)