PRINGSEWU – (deklarasinews.com)– 30/07/22, Polres Pringsewu adakan jumpa Pers , kasus Pencabulan yang dilakukan Bapak kandung berinisial M bin D usia 48 th, dengan anak kandungnya berinisial Mw usia 12th, kejahatan ini di lakukan sejak Mei 2021 hingga juni 2022, dalam melakukan aksinya M tidak hanyarlakukak satu kali M Juga selalu mengancam dengan menggunakan pisau, hingga korban mengalami Trauma mental.
Kapolres Pringsewu AKBP RIO Cahyowidi, S.Ik, M.iK menyampaikan, “Kami sudah menindak lanjuti kasus Pencabulan yang dilakukan Bapak Kandung terhadap anak kandungnya. Ini melanggar UU Perlindungan Anak No 23. Tahun 2002 dengan tuntutan 5 sampai dengan 15 tahun penjara, barang bukti sudah kami dapati berupa training berwarna biru, sebilah pisau dan baju kotak kotak, dan celana dalam biru,” ujarnya.
“Masih ada yang akan kami dalami lagi terkait M diduga Menjual anaknya untuk melunasi hutangnya kepada temannya , jika ini benar terbukti maka kami akan kenakan hukum berlapis yang sesuai dengan UU no 21 Tahun 2007 tentang Penjualan Manusia. Untuk saat ini, kami akan berkomunikasi dengan Dinas Sosial dan UPTD PPA agar korban segera mendapatkan Self Healing,” tambahnya.
“Untuk pemulihan psikisnya, Ia menghibau masyarkat untuk bersama-sama menjaga keluarga, menjaga lingkungan dari perbuatan yang melanggar hukum, serta tidak perlu takut/malu untuk melaporkan tindak kejahatan. Pelecehan yang terjadi di lingkungan kita, kami akan segera menindak lanjuti laporan warga secepatnya. Untuk Pringsewu jejama Secancanan, ayo kita bersama Menjaga Pringsewu,” pungkasnya. (Mulia Mega)