Biadab, Bapak Kandung Tega Perkosa anak kandungnya yang masih berusia di bawah Umur

PRINGSEWU – (deklarasinews.com)– 30/07/22, Polres Pringsewu adakan jumpa Pers , kasus Pencabulan yang dilakukan Bapak kandung berinisial  M bin D usia 48 th, dengan anak kandungnya  berinisial Mw usia 12th,  kejahatan ini di lakukan sejak Mei 2021  hingga juni 2022,   dalam melakukan  aksinya   M  tidak hanyarlakukak  satu kali M Juga selalu mengancam dengan  menggunakan pisau, hingga korban mengalami  Trauma mental.

Kapolres Pringsewu AKBP  RIO Cahyowidi, S.Ik, M.iK menyampaikan, “Kami sudah menindak lanjuti kasus Pencabulan yang dilakukan Bapak Kandung terhadap anak kandungnya. Ini melanggar UU Perlindungan Anak No 23. Tahun 2002 dengan tuntutan 5 sampai dengan 15 tahun penjara,  barang bukti sudah kami dapati berupa  training berwarna biru, sebilah pisau dan baju kotak kotak, dan celana dalam biru,” ujarnya.

“Masih ada yang akan kami dalami lagi terkait M diduga Menjual anaknya untuk melunasi hutangnya kepada temannya , jika ini benar terbukti maka kami akan kenakan hukum berlapis yang sesuai dengan UU no 21 Tahun 2007 tentang Penjualan Manusia. Untuk saat ini, kami akan berkomunikasi  dengan  Dinas Sosial dan UPTD PPA agar korban segera mendapatkan Self Healing,” tambahnya.

“Untuk pemulihan psikisnya, Ia menghibau masyarkat untuk bersama-sama menjaga keluarga, menjaga lingkungan dari  perbuatan yang melanggar hukum, serta tidak perlu takut/malu untuk melaporkan tindak kejahatan. Pelecehan yang terjadi di lingkungan kita, kami akan segera menindak lanjuti laporan warga secepatnya. Untuk Pringsewu jejama Secancanan, ayo kita bersama Menjaga Pringsewu,” pungkasnya. (Mulia Mega)

Tinggalkan komentar