BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Ekpres juru parkir yang memperkosa 3 anaknya hari ini langsung dilimpahkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung tahap 1 ke Kejati Lampung, pada Jum’at (29/10/2021).
Dirkrimum Polda Lampung AKBP Reynod Hutagalung mengungkapkan,” hari ini kita melakukan penyerahan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung, untuk dilakukan penelitian terhadap perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan tersangka Dadang S Manaf sebagaimana laporan polisi nomor : LP/B/2017/X/2021/Spkt/Polda Lampung, tanggal 14 Oktober 2021,” ungkap Dirkrimum.(*)