Berkas Tersangka Pemerkosa 3 Anaknya Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Ekpres juru parkir yang memperkosa 3 anaknya hari ini langsung dilimpahkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung tahap 1 ke Kejati Lampung, pada Jum’at (29/10/2021).

Dirkrimum Polda Lampung AKBP Reynod Hutagalung mengungkapkan,”  hari ini kita melakukan penyerahan berkas  tahap 1 ke Kejati Lampung, untuk dilakukan penelitian terhadap perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan tersangka  Dadang S Manaf sebagaimana laporan polisi nomor : LP/B/2017/X/2021/Spkt/Polda Lampung, tanggal 14 Oktober 2021,” ungkap Dirkrimum.(*)

Tinggalkan komentar