Bawaslu Yapen Gelar Bimtek Tingkat Adhoc di Panwaslu

YAPEN -(deklarasinews.com)- Pemilu 2024 terhitung semakin dekat, para penyelenggara Pemilu terutama Bawaslu tampak semakin memperkuat konsolidasi kekuatan melalui penguatan kapasitas kepada struktur lembaga melalui berbagai giat yang dilakukan secara berjenjang.

Bawaslu secara bergilir melakukan Bimbingan teknis bagi penyelenggaran tingkat Adhoc di Panwaslu distrik maupun kepada pengawas kelurahan/desa (PKD) guna menyamakan persepsi dan pemahaman dalam tugas-tugas pengawasan.

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Kordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Herold Max Jandeday dalam arahan bagi peserta bimbingan teknis mengatakan

secara umum Bawaslu selaku lembaga pengawasan pemilu dalam menjalankan tupoksi bertitik tumpu pada 2 hal, yaitu pencegahan dan penindakan, ujar Herold saat menyampaikan arahan pada Bimtek di Sekretariat Panwaslu Distrik Anotaurei Selasa, (26/09/23).

Kata Herold bahwa dengan demikian maka perlu diperkuat upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran karena penindakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan apabila upaya pencegahan telah dilakukan namun pelanggaran tetap terjadi, pintanya.

Untuk itu, Herold mengatakan sebagai seorang pengawas pemilu haruslah memanfaatkan potensi daerah dalam melaksanakan giat-giat pengawasan, maka inovasi dalam langkah pencegahan dipandang perlu dilakukan, bebernya.

Menurut Herold bahwa dalam tugas pengawasan secara berjenjang tetap mengacu Perbawaslu 5 tahun 2022, tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum sebab laporan pengawas pemilu dan pilkada sangatlah penting, tegasnya.

Sementara Zakeus Rumpedai yang ditugaskan menyampaikan materi teknik pengisian laporan pengawasan dihadapan komisioner Distrik dan PKD Anotaurei menjelaskan bahwa Form pengawasan (Form model A) wajib berisi segala peristiwa mulai Data pengawas, Kegiatan pengawasan, Uraian hasil pengawasan, Informasi dugaan pelanggaran, dan juga tentang Informasi potensi sengketa proses pemilu  wajib dicatat dan dilaporkn secara berjenjang.

Menurut Zakeus bahwa Form A sangat penting bagi Bawaslu, karena Form A tidak hanya sebagai data hasil pengawasan pemilu, selain Form A juga berfungsi sebagai data penilaian di DKPP apabilah ada pengaduan, bahkan ditegaskan Form A juga sebagai alat ampuh bagi Bawaslu ketika ada gugatan PHPU oleh peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ujar pria yang sering disapa Zack.

Ditegaskan bahwa tiga konstruksi tugas Bawaslu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni pencegahan, penindakan, dan pengawasan. Dimana pola pencegahan, tertuang dalam pasal 94  ayat 1 yang berbunyi dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu.

Sementara Yance Semboari yang ditugaskan menyampaikan materi teknik pengisian form pengawasan di Angkaisera, bagi peningkatan kapasitas Panwaslu distrik dan Panwaslu Kelurahan/desa (PKD) mengharapkan adanya kemauan belajar yang sama oleh semua peserta yang hadir untuk memanfaatkan waktu dengan belajar cepat supaya memahami dan menguasai teknik pengisian yang dilatih.

Dilansir dari pernyataan anggota Bawaslu RI Totok Hariyono bahwa dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas (a), mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; (b). mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, serta memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu; (c). berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan (d). meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Untuk penindakan sendiri mengutip pernyataan Totok bahwa sesuai pasal 94 ayat 2 dan 3, pola ini terdapat dua hal yakni penindakan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Sedangkan pola pengawasan sesuai dengan pasal 93 UU Pemilu tahun 2017, tandasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa pengawasan sudah mulai dilaksanakan sejak persiapan penyelenggaraan pemilu, semua tahapan pemilu sampai tahapan rekapitulasi. “Siapa yang kita awasi tentu, peserta pemilu, netralitas ASN, TNI, dan Polri, dan juga KPU secara berjenjang.

Giat bimtek ini telah dilakukan di dua distrik bagi Panwaslu distrik Angkaisera dan Anotaurei yang diikuti oleh pengawas distrik/komisioner dan staf serta seluruh PKD yang berada di Kelurahan dan Kampung/desa. (Rls/Zak).

Tinggalkan komentar