BUNTOK –(deklarasinews.com)– Unitreskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel), jajaran Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Polda Provinsi Kalimantan Tengah,mengamankan seorang pria berinisial P (34) lantaran kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) saat hendak berkelahi.
Kapolsek Dusel Iptu Suranto, S.H. melalui Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah, S.H. saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan telah mengamankan seorang pria usai keributan yang terjadi di blauran Plaza Beringin Buntok tadi malam.
“Usai menerima laporan dari masyarakat tentang adanya keributan dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam,” jelasnya hal itu terjadi Minggu (31/01/2021) pukul 02.00 WIB
Lanjutnya kejadiannya bermula dari ketersinggungan pelaku (P) kepada seorang temannya saat tengah asik menenggak minuman keras lalu terjadi cekcok mulut dan pelaku mengancam lalu pulang ke rumah untuk mengambil Sajam jenis Mandau. Berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa sebilah Mandau dengan ganggang dan kumpang berwarna cokelat.
“Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,”pungkasnya (Rin).