MESUJI – (deklarasinews.com) – Pemerintah Kabupaten melalui Inspektorat telah memanggil bagian umum dan perlengkapan sekretariat Pemkab setempat, terkait Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang menunggak atau tidak taat membayar pajak kendaraan dinas (Randis).
“Sudah kita panggil staf bagian umum dan perlengkapan sekretariatan, karena mereka memiliki data nama nama yang memegang randis plat merah,”ujar Edison Baid Kepala Inspektorat Mesuji, Rabu (24/6/20).
Lanjutnya, bila data data OPD yang memegang randis tersebut sudah diserahkan ke kita (Inspektorat-red), akan segera kami laporkan ke bapak Bupati guna mendapatkan arahan dan petunjuk dari beliau.
Sebelumnya, sepertinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Mesuji diduga tidak mengindahkan instruksi Bupati Mesuji Hi Saply TH pada bulan Januari 2019 yang lalu. Saat apel kendaraan mobil dinas di lapangan Pemkab setempat.
“Hal ini terbukti ada lima belas mobil kendaraan dinas plat merah yang belum bayar pajak alias pajaknya tidur,”ujar sumber yang enggan namanya di publikasikan.
Masih dikatakannya, adapun kendaraan mobil dinas plat merah yang belum membayarkan pajak kendaraan yakni; BE 1 L, BE 2 L, BE 3 L, BE 6 L, BE 7 L, BE 12 L, BE 23 L, BE 29 L.
Lanjutnya, BE 32 L, BE 42 L, BE 43 L, BE 47 L, BE 53 L, BE 54 L, dan BE 63 L. Dari kelima belas kendaraan tersebut mati pajaknya bervariasi dari 1 tahun sampai lima tahun. Ada juga sampai 7 tahun pajaknya tidur pules seperti BE 12 L. (Fiter)