KALIANDA – (deklarasinews.com) – Seperti prediksi pelitaekspres. com sebelumnya pada berita tertanggal 7 Juli 2021, dengan Judul Pilkades Lamsel Berpotensi Bakal Ditunda akhirnya menjadi kenyataan.
Hal itu terjadi mengingat terjadinya peningkatkan jumlah warga masyarakat yang terpapar virus corona (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan.
Maka dimungkinkan akan berakibat akan terjadinya klaster baru wabah covid-19, sehingga penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang direncanakan akan digelar pada 5 Agustus 2021 mendatang harus ditunda.
Dari data yang ada beberapa wilayah di Lampug Selatan masuk dalam Zona yang membahayakan yakni Zona Merah, sebuah zona yang menghantui sebuah daerah dimasa pandemi seperti sekarang ini, belum lagi dengan penerapan PPKM Darurat yang saat ini sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dari data yang dihimpun media ini, Pilkades yang akan digelar di 84 desa di Bumi Khagom Mufakat ini sudah sampai pada masuk dalam penetapan calon dan pengundian nomor urut calon kepala desa yang akan bertarung 5 Agustus 2021 mendatang.
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, melalui surat edaranya yang ditujukan kepada seluruh camat se Bumi Serambi Sumatera ini, dengan nomor 140/2518/IV.13/2021 tertanggal 16 Juli 2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan babwa, pelaksanaan tahapan pilkades tahap I tahun 2021 ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, dan menunggu informasi selanjutnya dari panitia Pilkades tingkat kabupaten Lampung Selatan dan Satgas Covid-19 Lamsel. Kedua Tahapan pelaksanaan pikades diberhentikan hingga sampai penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa. Kemudian kepada para calon tidak diperbolehkan melakukab kampanye dan pengumpulan massa selama masa penundaan tahapan Pilkades.
Camat Way Panji, Isro’ Abdi kepada media ini mengatakan bahwa, pihaknya akan segera menindak lanjuti SE Bupati Lampung Selatan, tentang penundaan tahapan Pilkades 2021 ” Tuturnya.
Dan kepada para cakades yang sat ini sudah sah menjadi calon, dan mendapatkan nomor urut saat penngundian, agar mentaati surat edaran bupati lamsel, diantaranya tidak melakukan kampanye dan pengumpulan massa ” Ujarnya.
Sekedar untuk diketahui bahwa pelaksanaan pilkades serentah tahap pertama tahun 2021 diikuti oleh 84 desa yakni Kecamatan Kalianda terdapat 12 desa yaitu desa Jondong, Tengkujuh, Sumur Kumbang, Buah Berak, Babulang, Tajimalela, Canggu, Bulok, Munjuk Sempurna, Gunung Terang, Taman Agung, dan Hara Banjar Manis.
Kecamatan Rajabasa terdapat 10 desa yaitu desa Kerinjing, Kunjir, Way Muli, Sukaraja, Banding, Canti, Betung, Tanjung Gading, Kota Guring, dan Wai Muli Timur.
Kecamatan Ketapang terdapat 4 desa yaitu desa Tri Dharma Yoga, Kemukus, Lebung Nala, dan Wai Sidomukti. Kecamatan Penengahan 3 desa, yakni desa Kelau, Suka Baru, dan Pisang.
Kecamatan Sragi 5 desa, yakni desa Mandala Sari, Sukapura, Sumber Sari, Margasari, dan Bandar Agung. Kecamatan Palas 3 desa, yakni desa Palas Aji, Bandan Hurip, dan Mekar Mulya.
Way Sulan 5 desa, yakni desa Mekar Sari, Talang Way Sulan, Pamulihan, Sukamaju, dan Karang Pucung. Bakauheni 2 desa, yakni desa Toto Harjo, dan Bakauheni.
Sidomulyo 4 desa, yakni desa Bandar Dalam, Suka Banjar, Sidorejo, dan Banjar Suri. Candipuro 1 desa, yakni desa Sinar Pasemah. Katibung 2 desa, yakni desa Sukajaya, dan Tanjung Ratu.
Merbau Mataram 5 desa, yakni desa Tanjung Baru, Baru Ranji, Sinar Karya, Panca Tunggal, dan Karang Jaya. Tanjung Bintang 3 desa, yakni desa Sukanegara, Budi Lestari, dan Rejomulyo.
Tanjung Sari 3 desa, yakni desa Purwodadi Dalam, Mulyosari, dan Kertosari. Jati Agung 12 desa, yakni desa Way Hui, Gedung Agung, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Harapan, Marga Kaya, Margo Lestari, Sidoharjo, Rejomulyo, Banjar Agung, Sumber Jaya, dan Margorejo.
Way Panji 1 desa, yakni desa Sidomakmur. Natar 9 desa, yakni desa Hajimena, Tanjung Sari, Mandah, Pancasila, Rejosari, Rulung Mulya, Kali Sari, Wai Sari, dan Rulung Sari. (ton)