JAKARTA -(deklarasinews.com)— Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (DPP GASAK) melancarkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar menindaklanjuti dugaan kejanggalan tata kelola anggaran dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Desakan tersebut disuarakan DPP GASAK dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (13/10/2026). GASAK meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan dan audit investigatif terhadap sejumlah kegiatan pada enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai perlu diperiksa dari aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta manfaatnya bagi masyarakat.
GASAK menilai, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pengelolaan keuangan daerah tidak boleh semata-mata berorientasi pada penyerapan anggaran. Setiap belanja pemerintah harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, dilaksanakan sesuai ketentuan, serta menghasilkan pekerjaan dan pelayanan publik yang sepadan dengan anggaran yang dikeluarkan.
Ketua Umum DPP GASAK menegaskan, pihaknya meminta Kejagung memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Enam OPD yang menjadi sorotan DPP GASAK meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut GASAK, berbagai kegiatan pada enam OPD tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh, mulai dari perencanaan dan penganggaran, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan.
GASAK mempertanyakan apakah besaran anggaran yang dialokasikan telah sebanding dengan kualitas hasil pekerjaan dan manfaat yang diterima masyarakat. Karena itu, GASAK mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menelaah dokumen administratif, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap realisasi kegiatan dan hasil pekerjaan di lapangan apabila diperlukan.
GASAK menilai, apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti yang sah, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
DPP GASAK mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada enam OPD tersebut. Namun, menurut GASAK, hingga aksi berlangsung, surat-surat itu belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan GASAK membawa persoalan itu ke tingkat pusat dengan meminta Kejagung dan KPK RI memberikan perhatian terhadap pengelolaan anggaran di Kabupaten Pesisir Barat.
Bagi GASAK, keterbukaan informasi dan penjelasan dari instansi terkait merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, serta dipertanggungjawabkan.
GASAK juga meminta agar kepala dinas, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan, dan pihak terkait lainnya dimintai keterangan apabila ditemukan dasar yang cukup untuk melakukan pemeriksaan.
“Anggaran negara harus tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami mendesak Kejagung dan KPK RI menelaah persoalan ini secara serius. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Ketua Umum DPP GASAK.
DPP GASAK menyatakan akan melanjutkan penyampaian aspirasi di depan Kantor KPK RI pada Kamis (15/10/2026). Dalam aksi tersebut, GASAK berencana kembali mendesak lembaga antirasuah itu menelaah dugaan kejanggalan anggaran pembangunan serta pengadaan barang dan jasa pada enam OPD di Kabupaten Pesisir Barat.
GASAK berharap aparat penegak hukum menelusuri dokumen perencanaan, nilai kontrak, proses pengadaan, realisasi pekerjaan, serta pertanggungjawaban keuangan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Desakan itu, menurut GASAK, merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara sekaligus upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
GASAK menegaskan, pengawasan anggaran harus berorientasi pada kepentingan publik. Besarnya belanja pemerintah semestinya berjalan seiring dengan kualitas pembangunan, efektivitas program, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari keenam OPD yang disorot maupun Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan guna menjamin pemberitaan yang berimbang serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Arnandes)