BARATA Surati GB Star Terkait Penyelewengan Perizinan 

KAB TANGERANG -(deklarasinews.com)- Barisan Rakyat Jelata (Barata) menyurati somasi kepada Management GB Stars Survana Sutera, terkait dugaan minuman keras tak kantongi perizinan, Jum’at (9/10/2026).

Surat yang dikeluarkan BARATA dengan nomor : 09/LSMBarata/Surat-Somasi/IX/2026 perihal ultimatum dan somasi terbuka. Namun, sampai saat ini belum ada klarifikasi dari pihak terkait membuka peluang keterangan resmi.

Ketua Umum BARATA, Ali Farhan, S.H, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan dilapangan kepada seluruh unsur dinas terkait bahwa sejatinya keberadaan Cafe dan Bar di daerah Sindang Jaya, luput dari regulasi dan merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

” Kami menemukan adanya dugaan kuat menyelenggarakan partisan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin NPPBKC  sehingga negara dirugikan oleh pihak tak bertanggung jawab, ” ujarnya, Selasa (6/10) kemarin.

Ali pun berkata bahwa bilamana tak ada ketidakpastian hukum, maka akan memobilisasi pergerakan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa kepada manajemen GB Stars dan Kantor Dinas Terkait.

” Bilamana usulan kami tak diindahkan, kami Barisan Rakyat Jelata akan berunjuk rasa kepada pihak bersangkutan dan dinas terkait bahwa adanya dugaan kejahatan pajak. Hal ini bisa terancam sanksi pidana dan denda, lantaran merugikan negara, ” tandasnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa salahsatu tempat hiburan malam bernama GB Star yang beralamat di The Flavor Bliss Suvarna Sutera, Kavling Lot A2, Suka Harja, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Diduga tidak mengantongi NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai), Kamis (9/9).

Sampai saat berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari pihak bersangkutan.(Nan)

Tinggalkan Balasan