PESIBAR -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terus memperkuat koordinasi dan tertib administrasi dalam pengelolaan data kepesertaan jaminan kesehatan melalui rapat rekonsiliasi data penerimaan iuran wajib PPU sebesar 1 persen dan 4 persen, PBPU Pemda, serta KP Desa Triwulan III Tahun 2026.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin (28/09/2026), bertempat di Ruang Pertemuan D’Rajash Resto, Bandar Lampung.
Kegiatan rekonsiliasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian data penerimaan iuran dari berbagai segmen kepesertaan, sehingga proses administrasi dan pengelolaan pembiayaan jaminan kesehatan di Kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekonsiliasi dilakukan dengan mencermati serta menyelaraskan data penerimaan iuran pada Triwulan III Tahun 2026. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan data yang tercatat pada masing-masing perangkat daerah terkait memiliki kesesuaian, baik dari sisi administrasi maupun data kepesertaan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi lintas perangkat daerah dalam mengidentifikasi apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian data yang perlu dilakukan penyesuaian. Dengan adanya penyelarasan secara berkala, pengelolaan data diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., CGRE, menjadi salah satu pejabat yang diundang dalam rapat tersebut.
Turut diundang Kepala BKAD, Sekretaris BKAD, Kepala Bidang Perencanaan dan Anggaran, Kepala Bidang Perbendaharaan, Kasubid/Staf Gaji, serta Staf Perbendaharaan.
Dari sektor kesehatan, turut diundang Kepala Dinas Kesehatan beserta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes). Sementara dari unsur yang berkaitan dengan pemerintahan pekon, hadir dalam daftar undangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) beserta Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes).
Selanjutnya, dari sektor pendidikan turut diundang Kepala Dinas Pendidikan beserta Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Keterlibatan sejumlah perangkat daerah tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan data iuran jaminan kesehatan membutuhkan koordinasi yang terintegrasi, mengingat masing-masing perangkat daerah memiliki keterkaitan dalam pengelolaan data kepesertaan maupun administrasi pembayaran iuran.
Rekonsiliasi secara berkala juga menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas data agar tetap valid dan dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan. Data yang akurat diperlukan untuk mendukung perencanaan, penganggaran, pembayaran iuran, hingga pemantauan kepesertaan masyarakat.
Pemkab Pesisir Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola administrasi pemerintahan melalui koordinasi dan pemutakhiran data secara berkala. Upaya tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan pemerintahan yang efektif, tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan iuran Triwulan III Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh data yang berkaitan dengan kepesertaan dan pembayaran iuran dapat semakin tertata, sehingga mendukung kelancaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.
Dengan koordinasi lintas perangkat daerah yang terus diperkuat, Pemkab Pesisir Barat juga berupaya memastikan pengelolaan administrasi jaminan kesehatan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan memberikan dukungan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di Bumi Para Sai Batin dan Ulama..(Arnandes)