Peredaran Sabu 5,27 Gram di Selibar Digagalkan, Satu Pria Diamankan Petugas

PAGAR ALAM -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam mengungkap dugaan peredaran sabu seberat 5,27 gram di Selibar. Seorang pria diamankan bersama barang bukti dan kini menjalani proses penyidikan.

Dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kota Pagar Alam. Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam mengamankan seorang pria berinisial H (42) di kawasan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Selasa (22/9/2026) malam, dengan barang bukti sabu yang secara keseluruhan memiliki berat bruto 5,27 gram.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan akan berlangsungnya transaksi narkotika di kawasan Selibar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba melalui penyelidikan hingga petugas bergerak ke lokasi.

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Y Prima S.Tr.K, didampingi Kasi Humas Iptu Adin Riyanto SE, mengatakan informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan akan adanya transaksi narkotika, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Iptu Dohan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Kasat Narkoba bersama Kanit dan personel Opsnal Satres Narkoba mendatangi lokasi dan mengamankan H yang saat itu berada di depan rumahnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi dua paket narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan. Sementara dari kantong sebelah kiri ditemukan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Menurut keterangan kepolisian, uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu berdasarkan pengakuan terduga pelaku saat pemeriksaan awal.

“Dari penggeledahan badan ditemukan dua paket sabu serta uang tunai Rp100 ribu. Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat,” kata Dohan.

Penggeledahan tidak berhenti di badan terduga pelaku. Petugas kemudian memeriksa bagian rumah atau tempat tertutup lainnya.

Hasilnya, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang berada di atas balkon.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai berat bruto 5,27 gram.

Selain sabu dan uang tunai, polisi juga mengamankan satu ball plastik klip bening serta satu celana pendek warna hitam merek Luis yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap H. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung metamfetamina, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan dan pelaku juga telah menjalani pemeriksaan urine serta pemeriksaan kesehatan. Barang bukti narkotika selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Dalam laporan kepolisian, H disebut berstatus sebagai penjual. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-39/IX/2026/SPKT.Resnarkoba/Res.Pagar Alam/Polda Sumsel, tertanggal 22 September 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman, maupun memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika tersebut.imbuh

Iptu Dohan (*)

Tinggalkan Balasan