Soal Revitalisasi Pasar 16 Ilir, DPRD Palembang Minta Perizinan Dipenuhi

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Persoalan perizinan revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang kembali menjadi sorotan DPRD Kota Palembang. Komisi III DPRD Kota Palembang menemukan bahwa proses perizinan pembangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kini belum tuntas, sementara aktivitas pembangunan telah berjalan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., usai rapat kerja Komisi III bersama pihak-pihak terkait membahas laporan masyarakat mengenai revitalisasi Pasar 16 Ilir, Selasa (8/9/2026).

Rubi mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya telah mengundang seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai proses revitalisasi Pasar 16 Ilir. Namun, pihak BCR tidak dapat hadir dan hanya menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran.

“Baik, terima kasih. Hari ini sesuai agenda kami melakukan rapat bersama tentang revitalisasi Pasar 16. Kami mengundang semua pihak. Namun, kami sayangkan dari pihak BCR mengirimkan surat bahwa mereka tidak bisa hadir,” ujar Rubi.

Dari hasil pembahasan bersama sejumlah dinas terkait, lanjut Rubi, diketahui bahwa proses perizinan pembangunan Pasar 16 Ilir hingga saat ini belum selesai.

“Setelah kami undang semuanya, sampai hari ini mereka belum memiliki izin pembangunan PBG. Terakhir pengurusannya pada 2024, kemudian dikembalikan secara teknis pada 2025. Sampai hari ini mereka belum mengurus surat pernyataan pengguna gedung,” jelasnya.

Menurut Rubi, kondisi tersebut harus segera diselesaikan agar kegiatan revitalisasi Pasar 16 Ilir memiliki kepastian hukum dan seluruh proses pembangunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi III DPRD Kota Palembang, kata Rubi, telah memberikan rekomendasi agar pihak BCR segera menyelesaikan seluruh proses perizinan yang diperlukan.

“Kami memberikan rekomendasi, meminta BCR segera menyelesaikan proses perizinannya agar ada kepastian hukum di Pasar 16. Dengan demikian, ada PAD yang bisa disumbangkan untuk Pemerintah Kota Palembang,” katanya.

Selain persoalan perizinan, DPRD Kota Palembang juga membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengurai berbagai persoalan yang berkaitan dengan revitalisasi Pasar 16 Ilir.

Rubi mengungkapkan, sejumlah fraksi di DPRD Kota Palembang telah menyampaikan wacana pembentukan Pansus tersebut.

“Tadi sempat kita dengar ada yang mengusulkan Pansus. Beberapa fraksi sudah menyampaikan bahwa nanti akan ada Pansus untuk Pasar 16 ini,” ungkapnya.

Menurutnya, pembentukan Pansus nantinya dapat menjadi langkah DPRD untuk melakukan pembahasan dan pengawasan secara lebih menyeluruh terhadap persoalan revitalisasi Pasar 16 Ilir.

Rubi menegaskan, Komisi III DPRD Kota Palembang memiliki perhatian terhadap kepatuhan perizinan setiap pembangunan di wilayah Kota Palembang.

“Kenapa Komisi III selalu menyarankan dan bekerja agar setiap bangunan di Kota Palembang ini harus menyelesaikan izin? Karena kami ingin target Kota Palembang ini tercapai,” tegasnya.

Ia menjelaskan, persoalan perizinan juga berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Target kita di tahun 2026 ini di angka Rp2,3 triliun. Sampai hari ini PAD Kota Palembang baru sekitar Rp1,190 triliun,” ujarnya.

Karena itu, Rubi menekankan agar setiap pihak yang melakukan pembangunan tidak mengabaikan kewajiban perizinan.

“Tidak boleh membangun dulu baru mengurus izin. Jelas bahwa setiap pembangunan di Kota Palembang harus menyelesaikan dulu perizinannya, baru bisa membangun,” tegas Rubi.

Ia menambahkan, selain PBG, terdapat persyaratan teknis dan dokumen lainnya yang harus diselesaikan sesuai ketentuan, termasuk dokumen lingkungan apabila dipersyaratkan.

“Secara teknis yang pertama harus diselesaikan PBG-nya. Kalau belum ada izin, dipastikan belum boleh membangun,” katanya.

Terkait ketidakhadiran pihak BCR dalam rapat, Rubi mengatakan DPRD tetap memberikan ruang bagi pihak pengelola untuk menyelesaikan seluruh persoalan perizinan.

Ia menyebutkan, DPRD belum menetapkan batas waktu secara khusus dan masih menunggu itikad baik pihak BCR untuk segera mengurus seluruh dokumen yang diperlukan.

“Kami tunggu itikad baik. Paling tidak permasalahan itu segera diurus, sehingga mereka bisa beroperasional sesuai dengan aturan,” pungkas Rubi. (Rls/Ags).

Tinggalkan Balasan