PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Asosiasi Penyelamat Aset Daerah (APAD) Provinsi Sumatera Selatan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Palembang, dalam hal ini Komisi III, Senin (7/9/2026). Audiensi tersebut membahas polemik pengelolaan Pasar 16 Ilir, khususnya terkait kerja sama pengelolaan aset daerah antara Perumda Pasar Palembang Jaya dengan PT BCR.
Dalam audiensi tersebut, APAD menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada Komisi III DPRD Kota Palembang. Aspirasi itu dituangkan dalam surat resmi APAD Nomor 001/PRESIDIUM-APAD/IX/2026 perihal Penyampaian Aspirasi.
Sekretaris Jenderal APAD Sumsel, Ir. Suparman Romans, M.Si., mengatakan DPRD Kota Palembang harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan pengelolaan Pasar 16 Ilir.
“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan dalam persoalan ini. Jangan sampai fungsi DPRD dikebiri. Kami sebagai masyarakat mendukung DPRD Kota Palembang untuk segera menindaklanjuti aspirasi kami,” ujar Suparman.
Dalam surat tersebut, APAD meminta DPRD Kota Palembang melalui Komisi III mendesak Wali Kota Palembang untuk segera melakukan evaluasi serta mencabut penetapan KSO dengan PT BCR apabila dalam pelaksanaannya diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
APAD juga menyoroti posisi Wali Kota Palembang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Perumda Pasar Palembang Jaya yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KSO pengelolaan Pasar 16 Ilir dengan PT BCR.
Selain persoalan KSO, APAD meminta Pemerintah Kota Palembang menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Kota Palembang Tahun 2025 terkait penetapan persentase bagi hasil yang dinilai tidak rasional dan proporsional.
Berdasarkan aspirasi yang disampaikan APAD, Perumda Pasar Palembang Jaya sebagai pemilik aset disebut menerima 22,5 persen, sementara PT BCR selaku pihak pengelola mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 77,5 persen.
APAD meminta persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Kota Palembang karena berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.
APAD juga mendesak Wali Kota Palembang untuk memberikan perhatian penuh terhadap Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam suratnya, APAD menyebut Legal Opinion tersebut menjelaskan bahwa aset daerah tidak boleh dipindahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT BCR.
Suparman menegaskan, pihaknya berharap DPRD dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan seluruh kebijakan terkait aset daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami datang sebagai masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Kami mendukung DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan dan segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang yang memimpin langsung audiensi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan APAD.
“Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dari tuntutan aspirasi kawan-kawan,” ujarnya.
Audiensi tersebut menjadi langkah APAD untuk mendorong DPRD Kota Palembang melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap pengelolaan Pasar 16 Ilir, termasuk KSO dengan PT BCR, hasil temuan Inspektorat, pembagian hasil pengelolaan, serta aspek hukum dalam pengelolaan aset daerah. (Rls/Ags).