Dugaan Pengeroyokan di Bandar Surabaya Bergulir ke Polda Lampung, Billy Law Firm Resmi Buat Laporan

BANDAR LAMPUNGĀ -(deklarasinews.com)- Persoalan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, bergulir ke Polda Lampung. Billy Law Firm and Partners mendatangi Polda Lampung pada Senin malam (7/9/2026) untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, kuasa hukum Billy Law Firm and Partners mengungkap rangkaian persoalan yang disebut telah terjadi sejak 2025. Salah satunya berkaitan dengan dugaan maraknya pencurian kelapa sawit di wilayah tersebut.

Menurut pihak kuasa hukum, kondisi itu kemudian mendorong masyarakat setempat membentuk sebuah perkumpulan masyarakat petani sawit. Perkumpulan tersebut disebut dibentuk karena masyarakat merasa resah dengan dugaan pencurian hasil perkebunan yang terjadi berulang kali.

Namun, persoalan kemudian berkembang setelah adanya seorang terduga pelaku pencurian yang diamankan dan menjalani proses hukum.

Kuasa hukum menduga, sejumlah orang yang tidak terima rekannya diamankan kemudian mendatangi Polsek Seputih Surabaya. Jumlahnya disebut mencapai lebih dari 20 orang.

Tak berhenti di situ, kelompok tersebut diduga berupaya mengambil paksa rekannya yang telah diamankan dan berada di dalam tahanan Polsek. Bahkan, dalam laporan yang disampaikan kuasa hukum, disebut adanya dugaan tindakan pengambilalihan hingga pembobolan untuk mengeluarkan orang yang telah diamankan tersebut.

Situasi kemudian disebut memanas dan berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah pihak.

Dalam peristiwa tersebut, pihak korban disebut mengalami kerusakan kendaraan. Dua unit sepeda motor dilaporkan mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.

Sejumlah nama yang disebut pihak kuasa hukum dalam laporan di antaranya Ahmad Fauzi (AF), Samsul Rijal (SR), Diki Irawan (DI), Supri (S), Sutarno (ST), dan Gatot Santoso (GS).

Atas dugaan peristiwa tersebut, Billy Law Firm and Partners kemudian mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polda Lampung dan membuat laporan pada Senin malam.

Pihak kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan tersebut dilaporkan dengan menggunakan Pasal 262 KUHP baru.

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengusut secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang disebut bermula dari persoalan dugaan pencurian kelapa sawit, kemudian berkembang hingga terjadi dugaan aksi massa di lingkungan Polsek dan berujung pada dugaan pengeroyokan serta kerusakan kendaraan.

Pihak kuasa hukum juga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa secara objektif dan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Laporan yang dibuat Billy Law Firm and Partners juga masih berada dalam proses penanganan pihak kepolisian.(diki)

Tinggalkan Balasan