PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Palembang, H. Yustin Kurniawan Zendrato, SE., MM., melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan (MP) III Tahun 2026 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Bukit Kecil, Gandus, Ilir Barat I, dan Ilir Barat II pada Senin (31/8).
Kegiatan reses ini mengikutsertakan sejumlah mitra kerja terkait, mulai dari DPM PTSP Kota Palembang, Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, hingga Camat, Lurah, serta jajaran RW dan RT setempat.
Rangkaian reses diawali dengan pertemuan tatap muka di Kantor Pertanahan Kota Palembang (ATR/BPN) untuk menyinkronkan program penataan aset dan pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Setelah itu, rombongan langsung bergerak melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah titik sekolah, yaitu SMP Negeri 18 Palembang, SMP Negeri 32 Palembang, dan SD Negeri 149 Palembang.
Kunjungan lapangan ini fokus meninjau langsung kelayakan infrastruktur sekolah, fasilitas sanitasi, serta memastikan lingkungan belajar yang sehat bagi para siswa. Yustin juga menyerap aspirasi terkait usulan pembangunan ruang belajar baru (RKB) dan fasilitas pendukung lainnya.
Solusi Kuota Dapodik dan Dorongan BOS Daerah
Saat berdialog di SMP Negeri 32 Palembang, isu kuota Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi salah satu bahasan utama. Yustin membagikan hasil koordinasi resminya dengan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Selatan terkait regulasi kuota siswa.
“Kepala BPMP menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan aturan yang berlaku. Jika permintaan penambahan kuota diajukan setelah pendaftaran sekolah selesai, pihak BPMP memohon maaf karena sistem sudah tidak bisa membantu,” ujar Yustin.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pihak sekolah lebih proaktif melakukan komunikasi dan mengajukan usulan kuota ke BPMP jauh-jauh hari sebelum masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai.
Selain masalah Dapodik, legislator Golkar ini menegaskan komitmen Komisi IV DPRD Palembang untuk terus memperjuangkan kesejahteraan sekolah formal. “Kami di Komisi IV akan terus mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk mengupayakan dana BOS Daerah (BOSDA). Namun, realisasinya tentu akan kembali disesuaikan dengan kapasitas anggaran daerah,” tambahnya.
Di akhir tinjauannya, Yustin juga menyoroti masih adanya sekolah yang terpaksa menerapkan sistem pembagian waktu belajar hingga siang hari (shift siang). Kondisi ini terjadi akibat keterbatasan ruang kelas yang belum mampu menampung seluruh siswa dalam satu waktu.
“Kami berharap keterbatasan ruang belajar yang memicu adanya shift siang ini bisa menjadi atensi dan prioritas bagi Pemerintah Kota Palembang, khususnya melalui Dinas Pendidikan Kota Palembang, agar ke depan seluruh anak bisa belajar di waktu yang optimal,” pungkasnya. (Rls/Ags).