BUKITKEMUNING -(deklarasinews.com)- Usaha pemotongan ayam untuk konsumen yang beroperasi di Lingkungan 1, Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning, dikeluhkan warga. Pasalnya, limbah dari kegiatan pemotongan tersebut diduga sengaja dialirkan langsung ke aliran Kali Timba.
Berdasarkan keterangan warga setempat, usaha tersebut diketahui telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Warga yang bermukim di bagian hilir aliran sungai menyampaikan keluhan lantaran Kali Timba kerap dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan MCK (mandi, cuci, dan kakus), khususnya bagi warga di Lingkungan 1,3,4,9, dan sekitarnya.
Hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan bahwa limbah cair mengalir dan mencemari badan air. Saat tim media mendatangi lokasi kandang pemotongan ayam untuk dikonfirmasi, tidak ditemukan pengelola maupun pekerja di tempat. Berdasarkan informasi warga, pemilik usaha tersebut berinisial I, warga setempat, namun rumah tinggalnya dalam keadaan tertutup rapat.
Sementara itu, pihak Kelurahan Bukitkemuning melalui konfirmasi telepon WhatsApp menyatakan bahwa hingga saat ini usaha pemotongan ayam tersebut belum memiliki izin resmi di tingkat kelurahan. Di sisi lain, Kepala Lingkungan 1 saat dihubungi via telepon WhatsApp belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang tidak di rumah.
Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan pembuangan limbah tanpa pengolahan ke badan air yang berpotensi merusak lingkungan hidup dapat dijerat dengan regulasi perlindungan lingkungan hidup di Indonesia:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 60 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):
Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki persetujuan lingkungan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Masyarakat berharap pihak dinas terkait dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban serta tindak tegas demi menjaga kesehatan warga dan kelestarian lingkungan.zainal