PESIBAR -(deklarasinews.com)- Puluhan ASN yang kedapatan berada di luar tempat tugas saat jam kerja terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Barat, Selasa, 11 Agustus 2026. | Ist
Kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali menjadi perhatian. Puluhan ASN yang kedapatan berada di luar tempat tugas saat jam kerja terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Barat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Para ASN yang terjaring kemudian dibawa untuk mendapatkan pembinaan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Pesisir Barat Cahyadi Muis tersebut berlangsung selama dua jam, mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang dinilai kerap menjadi tempat berkumpulnya ASN pada jam kedinasan.
Sejumlah kafe, warung makan, hingga kawasan wisata menjadi sasaran penertiban. Lokasi yang didatangi petugas antara lain Kafe Rays, Warung Mie Pangsit Umi Silalahi, Kafe Blok Barat, Kafe Synopsis, Kafe Bobolu, Momoyo, serta kawasan Pantai Labuhan Jukung.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di luar tempat kerja tanpa keterangan atau izin ketika jam dinas masih berlangsung.
Berdasarkan pendataan Satpol PP, ASN yang terjaring berasal dari Dinas Sosial, Sekretariat Dewan, sejumlah puskesmas, serta Sekretariat Daerah.
Dari Dinas Sosial tercatat Intan, Dian, dan Adrian. Sementara dari Sekretariat Dewan terdapat Septa dan Rasyid.
Dari sektor pelayanan kesehatan, ASN yang terjaring berasal dari Puskesmas Ngambur, yakni Fajar, Sinta, dan Erna; Puskesmas Ngaras, yakni Tamara dan Ranti; serta Puskesmas Krui Selatan, yakni Yesi dan Meri Santika.
Sedangkan dari Sekretariat Daerah terdapat Candra Wijaya.
Seluruh ASN yang ditemukan kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat untuk menjalani pembinaan dan proses tindak lanjut sesuai ketentuan disiplin ASN.
Kasat Pol PP Cahyadi Muis yang turun langsung dalam operasi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aparatur tidak hanya dilakukan melalui laporan administrasi, tetapi juga melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Penertiban ini menjadi pengingat bahwa jam kerja bukan sekadar kewajiban administratif. Pada waktu tersebut, ASN memiliki tanggung jawab untuk berada di tempat tugas dan menjalankan fungsi pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sorotan menjadi lebih serius karena sebagian ASN yang ditemukan merupakan tenaga pada fasilitas pelayanan kesehatan. Keberadaan petugas di tempat kerja menjadi penting mengingat pelayanan kesehatan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada kegiatan razia semata. Hasil temuan perlu ditindaklanjuti secara objektif oleh Inspektorat sehingga pembinaan maupun pemberian sanksi, apabila diperlukan, benar-benar mengacu pada ketentuan disiplin ASN.
Operasi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh aparatur di Pesisir Barat agar tidak meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika masyarakat datang membutuhkan pelayanan, ASN seharusnya berada di tempat tugas masing-masing. Jam kerja merupakan waktu untuk menjalankan tanggung jawab dan memberikan pengabdian kepada masyarakat, bukan untuk berkumpul di luar kantor tanpa alasan yang jelas..(Arnandes,cmy)