PESIBAR -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Laporan Pendahuluan Penyusunan Dokumen Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial Kabupaten Pesisir Barat yang digelar di Ruang Batu Gukhi, Kamis (23/07/2026).
Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam penyusunan dokumen perencanaan terpadu yang akan menjadi pedoman pengembangan kawasan perhutanan sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. FGD dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pesisir Barat, Dr. Drs. Gunawan, M.Si., mewakili Bupati Pesisir Barat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPTD KPH Pesisir Barat, tim tenaga ahli konsultan PT Arsindo Karya, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Dr. Drs. Gunawan, M.Si. menegaskan bahwa perhutanan sosial merupakan kebijakan strategis nasional yang tidak hanya memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, perluasan akses pembiayaan, pemasaran, serta pendampingan.
Menurutnya, penyusunan Dokumen IAD memiliki peran penting sebagai acuan bersama dalam mengintegrasikan berbagai program lintas sektor, sehingga pengembangan kawasan perhutanan sosial di Kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Dokumen tersebut juga diharapkan menjadi dasar sinkronisasi program antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, pemerintah pekon, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perguruan tinggi, dunia usaha, serta para mitra pembangunan. Selain itu, dokumen ini akan memuat pemetaan potensi kawasan, komoditas unggulan, kebutuhan infrastruktur, akses pasar, penguatan kelembagaan kelompok, hingga peluang pembiayaan.
Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan perkembangan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang menjadi salah satu peluang baru dalam pengembangan perhutanan sosial. Meski demikian, implementasinya harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, didasarkan pada legalitas kawasan, serta mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Pemkab Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan perhutanan sosial melalui penguatan perencanaan pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, serta peningkatan sinergi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, KPH, Balai Perhutanan Sosial, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui FGD ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi seluruh pihak dalam penyusunan Dokumen IAD Perhutanan Sosial, tersusunnya peta jalan pengembangan kawasan beserta rencana aksi Tahun 2026–2030, serta semakin kuatnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan pengelolaan perhutanan sosial yang produktif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat. (Arnandes)