Satres Narkoba Amankan Pemuda Pengedar Narkoba Jenis Shabu

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pagaralam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berstatus pelajar/mahasiswa yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH,MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd.Kep, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-20/V/2026/SPKT.Resnarkoba/Res Pagar Alam/Polda Sumsel tanggal 30 Mei 2026.

Tersangka yang diamankan berinisial RF (21), warga Desa Karang Dapo Lama. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah penginapan yang beralamat di Jalan Husly Marik, RT 08 RW 02, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagaralam.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah penginapan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam,” ujar Iptu Doris.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di dalam kamar penginapan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak kaleng rokok merek DJI SAM SOE warna hitam yang berisi satu plastik klip bening ukuran sedang. Di dalamnya terdapat 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,86 gram.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung metamfetamina,” jelasnya.

Saat ini penyidik telah melakukan berbagai tindakan kepolisian antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan kesehatan dan urine, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pengujian lebih lanjut.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagaralam. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Iptu Doris.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1Tahun 2023 tentang KHUP baru.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara oleh Satres Narkoba Polres Pagaralam. Tutupnya(Rep)

Tinggalkan Balasan