Satres Narkoba Polres Asahan, Berhasil Ringkus Kawanan Pengedar Sabu

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan melakukan under cover buy berhasil mengamankan pengedar sabu asal Labuhan Batu.

Para pelaku tersebut adalah FAR (41) warga Jalan Belibis Perumahan Graha Raysa Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, dan FL (44) warga Jalan Multatuli Kelurahan Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.

Sedangkan MN (34) yang juga warga Jalan Siringo Ringo Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu ditangkap dari hasil pengembangan Pelaku FAR dan FL.

Mereka bertiga berasal dari daerah yang sama,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dihadapan Insan Pers saat Konferensi Pers di Halaman Depan Kantor Mapolres Asahan, Kamis (24/3).

Dari hasil penangkapan para pelaku didapat Barang Bukti (BB) sebanyak 1021,10 (Seribu Dua Puluh Satu Koma Sepulu) Gram diduga Narkotika jenis sabu, 1 Unit Mobil Inova warna Abu – Abu BK 1215 NA, 1 Unit Hp Android Merk Samsung dan 1 Unit HP Nokia Warna Biru,” sebut Putu.

Selain itu Putu juga mengungkapkan, diantara ketiga Pelaku masih ada 2 orang lagi yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Asahan yaitu berinisial HF dan IS.

“Saat diinterogasi FAR menjelaskan, bahwa sabu seberat 1021,10 Gram tersebut seharga Rp. 480.000.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah). Jika transaksi berhasil FAR akan diberi upah oleh IS yang belum diketahui berapa jumlahnya,” ujar Putu.

Putu menambahkan, salah satu dari pelaku yakni FL adalah DPO kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Bandar Pulau dengan Korbannya bernama Winda.

“Terhadap pelaku FAR dan FL serta MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) SUBS Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana maksimum 10 Milyar Rupiah ditambah Sepertiga (Wahyu).

 

Tinggalkan Balasan