Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pasutri Diduga Bandar Sabu

ASAHAN -(deklarasinews.com)-  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan pasangan suami istri warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan V (Lima) Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Pasangan suami istri berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) itu diamankan atas dugaan sebagai bandar Narkotika jenis sabu.

“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 Buah Timbangan Elektrik, 892,87 Gram Bruto dari 9 plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 Buah piring kaca, 1 Buah mangkok kaca, 1 Buah mejikcom merk Jempol, 2 Buah HandPhone android,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH ke awak Media, Rabu (2/3).

Ia juga mengatakan, pasangan suami istri tersebut diamankan pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 pukul 17.00 WIB.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan di daerah Bendang Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, bahwa ada seorang laki-laki berinisial ASH alias Pian (45) dengan ciri – ciri mengendarai Sepeda Motor jenis kawasaki ninja warna hijau dan berbadan tinggi sebagai bandar Narkotika jenis sabu,” ujar Putu.

Lanjutnya, mendapat informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto SH MH memerintahkan personel  melakukan “Under Cover Bay” dengan cara menelepon nomor yang telah diperoleh dan memesan Narkotika jenis sabu kepada seorang pria yang di maksud.

“Setelah dilakukan komunikasi dan pelaku ASH alias Pian (45)  merespon dengan menentukan tempat bertemu di Jalan Lingkar Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungnalai. Kemudian saat di lokasi yang di sepakati, personel melihat pelaku ASH alias Pian datang dengan mengendarai Sepeda Motor Kawasaki Ninja dan pada saat itu juga, pelaku  memberikan 1 buah Amplop kepada personel yang melakukan Under Cover Bay,” terang Putu.

Sambungnya, Ia juga menyebutkan, tidak membuang waktu lama, pelaku ASH alias Pian langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu.

“Setelah diamankan, petugas  melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan hasil penggeledahan rumahnya di dapati sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu,” beber Putu.

Putu juga mengungkapkan, selain pelaku ASH alias Pian yang diamankan, petugas turut mengamankan istri pelaku E alias Amoy (36) yang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku  barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki – laki dengan panggilan Wawan warga Tanjungbalai, yang dimana pelaku memesan dengan cara menelpon dan kemudian bertemu,” tegasnya.

Putu menambahkan, atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal  114 (2) Sub 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Wahyu).

 

Tinggalkan Balasan