ASAHAN – (deklarasinews.com) – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengamankan salah satu pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Lat Sitarda Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Pelaku yang diamankan berinisial BHSPS alias Tejo (29) warga Jalan Jalak Lingkungan V Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, peristiwa penganiayaan itu dialami oleh korban Dodi Syahputra (34) yang juga warga Jalan Lat Sitarda Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
Aksi tindak pidana kekerasan secara bersama sama itu dilakukan oleh terlapor Tejo dan Risky dengan cara terlapor Tejo memukul wajah korban, pada bagian mata sebelah kiri dan sebelah kanan.
“Lalu terlapor Tejo memukul pada bagian hidung korban, dan kemudian terlapor Risky melakukan pemukulan pada bagian kepala belakang sebanyak satu kali yang selanjutnya terlapor melakukan pemukulan secara berulang ulang pada bagian badan,” terang Putu ke awak Media, Jumat (25/2).
Lanjutnya, korban yang mengalami luka – luka, kemudian melaporkan kepada petugas dengan Nomor LP / B / 199 / II / 2022 / SU / RES ASAHAN, Tanggal 21 Februari 2022. “Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi.
Berikutnya, pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Unit Jatanras mendapat informasi, bahwa pelaku Tejo berada di sebuah warnet di Jalan Pergam, takut kehilangan buruannya Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Putu.
Hasil dari interogasi, Putu menyebutkan, pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian petugas. “Terhadap rekan pelaku yakni Risky masih dalam pencarian petugas dilapangan,” tegas Mantan Kapolres Tanjungbalai itu (Doni).