Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar, Turut Disita Sabu Seberat 3,16 Gram

TANJUNGBALAI -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penindakan terhadap 3 orang pengedar Narkotika jenis sabu.

“Ketiga pengedar ini adalah Rikardo Tamiang Sianipar (23) Adlinsya Alias Delen (39) dan Hendra Toto alias Toto (49). Petugas telah menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP S. Tambunan saat gelar Konferensi Pers di Polres Tanjungbalai, Sabtu (13/2/22).

Lebih lanjut Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP S Tambunan menjelaskan, dalam penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 3,16 Gram sabu.

Barang haram tersebut diamankan dari tangan Rikardo Tamiang Sianipar dan Adlinsyah alias Delen satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi berat kotor 2,78 gram.

“Kemudian dari penggeledahan badan Adlinsyah alias Delen, diamankan satu bungkus plastik tranparan diduga berisikan narkotika jenis shabu berat 0,38 gram,” ujar S. Tambunan.

Sambungnya, Ia juga menyebutkan, Polisi juga mengamankan 2 unit HP, 1 unit timbangan Elektrik warna Silver, satu bal plastik klip transparan kosong, 1 dompet toko mas bunga niale, dan 1 potong celana panjang warna merah.

Sedangkan dirumah Hendra Toto alias Toto diamankan Plastik klip transfaran sebanyak 6 bungkus ukuran besar, 1 unit HP, serta telah disita uang Tunai sebanyak Rp 12.620.000 (dua belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

“Dari keterangan Delen, dirinya mengaku mengenal Hendra Toto karena satu kampung dan  memesan sabu kepadanya sudah 3 kali, yang kemudian sabu tersebut diserahkan kepada Ricardo Sianipar untuk dijual kembali,” ungkap S. Tambunan.

Dalam perkara ini, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1)  subs 112 ayat (1) subs 132 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan Paling lama 12 tahun,” tambahnya (Wahyu).

 

Tinggalkan Balasan