TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai bersama Instansi terkait Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah hukumnya.
Adapun lokasi yang menjadi target pengerebekan yaitu Kampung Baru Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan Komplek MCK Jalan Alhidayah Lingkungan IV Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022 dalam rangka menekan Penyalahgunaan Peredaran gelap Narkotika.
Kegiatan tersebut melibatkan Personil Satres Narkoba 11 Orang, Sat Intelkam 4 Orang, Propam 2 Orang, Personil BNNK T.Balai 10 Orang, Lurah TB Kota II 1 Orang, TNI AD 2 Orang, Babinsa 1 Orang, Bhabinkamtibmas 1 Orang, Personil Polsek TB. Utara 4 Orang, Polsek Sei Tualang Raso 2 Orang dan Personil Polsek Datuk Bandar 1 Orang.
Saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/22) Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Telefon selulernya mengatakan, hasil kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Pukul 14.30 WIB di Kampung Baru Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
“Telah dilakukan test urine terhadap 6 orang laki-laki dengan hasil 3 orang negatif, 3 orang positif Narkoba yakni Ahmad Yani, (58) warga Komp. Mujur Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Triyadi, ini nama ke 6 orang tersebut yang diamankan saat Gerebek Kampung Narkoba Ops Antik 2022 yakni Khadafi (22) warga Jalan Santun Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Zulfikar (34) warga Jalan Beting Seroja Lingkungan I Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Kemudian sekira pukul 15.30 WIB tim bergerak menuju Komplek MCK Jalan Alhidayah dan dari tempat tersebut dilakukan test urine terhadap 3 orang laki-laki dengan hasil 1 orang negatif, 2 orang positif Narkoba yakni Darwis Siahaan (25) warga Jalan Rukun Lingkungan V Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
“Dan Ahmad Pramuja (20) warga Jalan Rukun Lingkungan V Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai,” jelas Triyadi.
Selain itu Triyadi menambahkan, bahwa terhadap ke 5 orang yang positif menggunakan Narkoba tersebut diserahkan ke Kantor BNN kota Tanjungbalai guna dilakukan Asessment Medis.
Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tanjung Balai Kompol Damos C. Aritonang, S.I.K.,M.H., Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai AKP S. Tambunan,S.H. dan Kepala BNN Kota Tanjungbalai AKBP magdalena Sirait, S.Si. (Wahyu)