NIAS BARAT -(deklarasinews.com)- Sebanyak 180 Orang Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Sumut, terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat, Dalizaro Waruwu, S.Pd kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (03/06/2022).
Dikatakannya bahwa, penerima SK PNS tahun 2022 merupakan CPNS Formasi Tahun 2019 lalu.
“Penerima SK PNS ini, CPNS formasi Tahun 2019 dengan jumlah 181 orang. 1 orang meninggal dunia makanya hanya 180 orang yang diangkat menjadi PNS.” Ungkap Dalizaro Waruwu.
Dijelaskan dia, Pengangkatan mereka sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, telah melalui tahapan diantaranya, telah mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) pada tahun 2021 kemarin.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan CPNS formasi 2019 itu menjadi Pegawai Negeri Sipil bebas dari pungli.
“Proses pengangkatan CPNS formasi 2019 ini menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, tidak dipungut biaya demi mewujudkan Nias Barat yang bersih, unggul dan maju”tegasnya.
Di tempat berbeda, Salah seorang penerima SK PNS, Kalfinus Masakini Gulo membenarkan bahwa pembagian SK PNS Tahun 2022 di lingkungan Pemkab Nias Barat bebas dari pungutan liar.
“Saya sudah menerima SK pengangkatan sebagai PNS, tidak dipungut biaya. Pembagian SK ini termasuk cepat, karena di daerah lain di Kepulauan Nias ini kami dengar baru masih proses Latsar bahkan adan formasi 2018 yang belum terima SK PNS”ucapnya.(Toro Harefa)