Watua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Terkait Penjelasan Umum Dua Ranperda Kota Gunungsitoli

KEPULAUAN NIAS – (deklarasinews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli, Sumut gelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan penjelasan umum tentang dua Ranperda Kota Gunungsitoli, bertempat diruang rapat DPRD kemarin Siang.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Gunungsitoli Herman Jaya Harefa didampingi oleh Immanuel Ziliwu, SE yang juga wakil ketua DPRD Kota Gunungsitoli.

Adapun Kedua ranperda tersebut yang dijelaskan oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si adalah Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sowa’a Laoli dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa penyusunan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam rangka mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah, sehingga secara bertahap kita harapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, yang pada gilirannya menjadi salah satu indikator peningkatan kemandirian daerah.

Dijelaskan, Penyusunan ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah”.

Selanjutnya,Dalam rancangan peraturan daerah ini, sasaran yang akan dicapai dalam pengelolaan barang milik daerah yakni:

  1. Tertibnya administrasi mengenai kekayaan daerah baik menyangkut inventarisasi tanah dan atau bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah, sistem pelaporan kegiatan tukar-menukar, hibah dan ruislag.
  2. Terciptanya efisiensi dan keefektifan penggunaan aset daerah dalam menunjang kegiatan pembangunan.
  3. Pengamanan aset daerah.
  4. Tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai kekayaan (aset) daerah,” jelasnya.(Toro Harefa)

 

Tinggalkan komentar