ASAHAN -(deklarasinews.com)- Unit Jantaras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan / Curat yang terjadi di salah satu Supermarket Department Store Jalan Imam Bonjol Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein SIK menyebutkan, pelaku berinisial RR alias Rian (24) yang merupakan karyawan dari salah satu Supermarket Department Store yang bertugas sebagai Supervisor Fashion di bagian pakaian.
“Pelaku diamankan pada Selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 19.00 WIB dari kediaman rumahnya Jalan ST Ali Syahbana Lingkungan V Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan,” kata Kasatreskrim, Selasa (19/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku, Kasatreskrim mengungkap, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pakaian berupa baju, celana ditempat pelaku bekerja pada hari Senin tanggal 4 April 2022, sekira pukul 16.30 WIB.
“Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan memasukan pakaian kedalam plastik lalu copyan pembelian barang di hekter dan selanjutnya diberikan kepada seorang perempuan untuk dibawa keluar dari Supermarket,” jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, atas kejadian terebut, pihak Supermarket mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
“Saat ini pelaku masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya (Wahyu).