Unila dan DJKI Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Universitas Lampung (Unila) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta menggelar kuliah umum bertajuk “Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual yang Inovatif di Perguruan Tinggi: Strategi, Implementasi, dan Dampak.”

Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama lantai dua Rektorat Unila, dihadiri Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, M.Si., CGCAE., Direktur Pemberdayaan dan Edukasi Drs. Yasmon, M.L.S., serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung.

Turut hadir jajaran pimpinan Unila, antara lain ketua senat universitas, para Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Ketua LPMPP, para Kepala Biro, Kepala Unit Penunjang Akademik (UPA), serta mahasiswa.

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Unila dalam mendukung kemajuan teknologi dan inovasi nasional, terutama dalam pengelolaan serta pengembangan kekayaan intelektual yang bernilai komersial dan berdampak sosial.

Rektor Unila, Prof. Lusmeilia, menyampaikan, kerja sama ini penting untuk menggali potensi riset dan inovasi dari sivitas akademika Unila, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya yang dihasilkan.

“Kami berharap akan semakin banyak penemuan dan karya kreatif yang dapat diproteksi melalui paten dan hak kekayaan intelektual lainnya, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi dunia industri dan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DJKI atas kesempatan kerja sama ini, yang menurutnya merupakan langkah awal dalam membangun ekosistem teknologi dan inovasi yang berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam sesi kuliah umum, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengungkapkan, Unila memiliki potensi besar dalam pengembangan karya intelektual, ditopang jumlah mahasiswa dan dosen yang aktif.

Menurutnya, diperlukan strategi menyeluruh untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual, seperti penguatan komitmen dan kepemimpinan, penyusunan kebijakan komprehensif, pembentukan sentra kekayaan intelektual, peningkatan kesadaran dan kapasitas SDM, fasilitasi proses perlindungan hak kekayaan intelektual, serta skema hilirisasi dan komersialisasi hasil riset.

“Momentum ini menjadi bentuk nyata sinergi antara DJKI dan Unila dalam menjaga dan mengembangkan kekayaan intelektual hasil riset sivitas akademika,” ungkap Razilu.

Kegiatan ini diharapkan menjadi titik tolak bagi Unila dalam meningkatkan kualitas riset dan inovasi, serta mendorong lahirnya ide-ide kreatif yang bernilai paten dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Tinggalkan komentar