Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawa Umur, Polsek Kota Kisaran Terima Penghargaan Dari LPAI

ASAHAN – (deklarasinews.com) – Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar STrk , MH menerima kunjungan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan LPAI Kabupaten Asahan di Aula Kota 47 Polsek Kota Kisaran Jalan Wr. Supratman Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Selasa (22/2).

Kunjungan LPAI Provinsi Sumut dan LPAI Kabupaten Asahan tak lain guna memberikan Konseling Anak dan Penghargaan kepada Kapolsek Kota Kisaran.

Hadir dalam kunjungan tersebut Sekretaris LPAI Provinsi Sumut, Wakil Advokat Hukum LPAI Provinsi Sumut, Ketua LPAI Kabupaten Asahan, Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Kanit Intelkam Polsek Kota Kisaran, Brigadir Unit Intelkam Polsek Kota Kisaran. Kemudian juga dihadiri korban prostitusi anak, orang tua korban prostitusi anak, tersangka korban prostitusi anak.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar STrK , MH mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, Polsek Kota Kisaran ada  menangani kasus prostitusi Anak.

“Kami Polsek Kota Kisaran Polres Asahan siap bekerja sama dan mendukung LPAI, agar dapat memberikan pencerahan bagi pelanggar yang berhubungan dengan LPAI,” ungkap Joy. Sementara itu sambutan dari LPAI Provinsi Sumut bagian Pisikolog Repina Tampubolon SPsi menyampaikan LPAI Provinsi Sumut memberikan penghargaan setinggi- tingginya kepada Kapolsek Kota Kisaran terkait penanganan Prostitusi Dibawah Umur / Anak.

“Anak yang dibawah umur sangat akan berdampak kepada psikologinya. Untuk itu, kami sangat mendukung, akan melakukan pendampingan psikologi kepada Ibu yang terkait permasalahan Prostitusi anak,” kata Repina. Menurut Repina, pertemuan konseling tidak dapat dilakukan hanya sekali, untuk itu pihaknya  akan lakukan pendampingan, pencerahan.

“Mari kita lakukan hal positif, baik, bagi kita dan orang lain. Saya tegaskan anak mempunyai hak, orang tua wajib memberikan hak dan tanggung jawabnya. Anak-anak memang mempunyai emosional yang belum stabil karena mereka masih muda,” ujarnya.

Ditempat yang sama Wakil Advokat Hukum LPAI Provinsi Sumut, Komalasari SH MH mengaku sangat bangga dan salut, mendukung kerja Kapolsek Kota Kisaran yang telah memberikan perhatian kepada anak, tentang LPAI.

“Kepada orang tua anak yang menjadi Korban Prostitusi anak, agar memodali anak dengan dasar agama, berawal dari orang tua agar menjadi baik, tidak dengan materi dan kemewahan. Sedangkan secara Psikologi kami akan konseling terhadap anaknya, orang tuanya, apakah ada permasalahan dalam keluarga,” sebut Komalasari.

Disamping itu dari LPAI Kabupaten Asahan, Said AR mengungkapkan bahwa LPAI Kabupaten Asahan sangat bangga, salut dan bahkan mendukung kegiatan Kapolsek Kota Kisaran terkait tentang LPAI. “Banyak hal yang membuat anak kurang baik, karena kurangnya perhatian dirumah,” ucapnya.

Diakhir kunjungan tersebut, LPAI memberikan penghargaan kepada Kapolsek Kota Kisaran atas keberhasilan Polsek Kota Kisaran yang telah mengungkap kasus prostitusi anak (Wahyu).

 

Tinggalkan komentar