Tidak Hadir Saat Wawancara, Delapan Calon Anggota PPK Dinyatakan Gugur

ASAHAN-(deklarasinews.com)- Sesuai keputusan Surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan no 289/PP.04.2-Pu/KPU-Kab/1209/II/2020 tentang hasil ujian tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Asahan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.

Selanjutnya KPU Asahan melaksanakan tahapan tes wawancara terhadap 10 orang per kecamatan se-Kabupaten Asahan yang lulus tes tertulis sebelumnya.

Tes wawancara yang berlangsung di aula KPU Asahan berlangsung selama 3 hari di mulai dari tanggal 8 sampai dengan 10 Februari 2020 dengan istilah 3 gelombang.

Gelombang pertama pada tanggal 8 Februari 2020 KPU Asahan menyelenggarakan tes wawancara terhadap calon PPK yang berasal dari Kecamatan Pulau Bandreng dan Kecamatan Air Joman dimulai dari pukul 9:00 WIB sampai dengan 10:40 WIB. Dilanjutkan Kecamatan Bandar Pulau dan Kecamatan Simpang Empat dari pukul 10:40 WIB sampai dengan pukul 12:20 WIB.

Sedangkan kecamatan Aek Ledong dan Aek Kuasan pukul 13:30 WIB sampai pukul 15:10 WIB. Kecamatan Tanjungbalai dan Silau Laut dari pukul 15:10 sampai 16:50 WIB.

Digelombang kedua pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2020, tes wawancara calon anggota PPK dimulai dari kecamatan Meranti, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Sei Kepayang Timur, Kecamatan Kisaran Timur, Sei Kepayang Induk, Tinggi Raja dan Kecamatan Buntu Pane.

Memasuki hari terakhir atau gelombang ketiga pada tanggal 10 Februari 2020 dimulai dari Kecamatan Sei Dadap, Air Batu, Aek Songsongan, Bandar Pasir Mandoge, Rahuning, Pulau Rakyat, Setia Janji, Teluk Dalam dan Kecamatan Kisaran Barat.

Sedangkan ketua KPU Asahan Hidayat melalui Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Samiun Sembara Marpaung, mengatakan dari 250 calon anggota PPK 8 diantaranya tidak hadir pada tes wawancara.

“8 orang calon PPK yang tidak hadir saat tes wawancara dianggap gugur, 8 orang tersebut 1 orang dari Kecamatan Aek Ledong, 2 orang dari Kecamatan Meranti, 1 orang dari Kecamatan Setia Janji, 1 orang dari Aek Songsongan, 2 orang dari Air Batu dan 1 orang dari Kecamatan Bandar Pasir Mandige,” ujar Samiun.

Selanjutnya, 10 peserta akan di rangking, peringkat 1 sampai dengan 5 yang akan diumumkan pada tanggal 14 Februari 2020 dan akan di lantik pada tanggal 29 Februari 2020 mendatang.(N Daulay)

Tinggalkan komentar