Terima Keluhan Pelanggan PDAM Mahal, Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Gelar Hearing

BLITAR -(deklarasinews.com)- Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar Hearing (Dengar Pendapat) dengan para pelanggan PDAM asal Desa Suruhwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar terkait tarif progresif PDAM Jum’at (05/02/2021

Keluhan para pelanggan PDAM ditampung dalam sebuah hearing yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Blitar
Di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar,Hearing yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi beserta jajarannya itu, disamping dihadiri sejumlah pelanggan juga dihadiri Direktur PDAM Kabupaten Blitar Yoyok Widoyoko dan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Heru Pujiono.

Perwakilan dari pelanggan PDAM Suruhwadang, Rofi Yasifun menyampaikan keluhannya setelah mendapatkan surat edaran kenaikan progresif, karena pihaknya merasa keberatan dengan kenaikan yang luar biasa.

“Kenaikannya gak masuk akal, karena kenaikannya diatas 100 persen,” katanya ditemui awak media usai hearing.

Terbukti, lanjutnya saat dia mengecek tagihan pada awal bulan ini itu kenaikannya antara 90 sampai 104 persen.

Dengan kenaikan ini, sambungnya, roda perekenomian akan terganggu dengan kenaikan tersebut. Karena pelanggan PDAM di Suruhwadang ini mayoritas adalah pelanggan rumah tangga yang belakangnya ada kegiatan Peternakan yang berbasis UMKM.

“Dalam moment ini saya menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPRD Kabupaten Blitar atas fasilitasnya untuk bisa berkomunikasi dengan Direktur PDAM, sehingga menjembatani keluhan kami,” imbuhnya.

Direktur PDAM Kabupaten Blitar Yoyok Widoyoko mengatakan, di PDAM Suruhwadang sebenarnya turun tarif, dari 6000 flat kemudian ditarifkan progresif menjadi 4.880, dan untuk kegiatan sosial yakni 3200.

“Dari awal kita sepakat, bahwasanya tarif bisa turun tetapi dengan perimbangan subsidi silang yang mampu menanggung yang tidak mampu,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi mengatakan, dalam hearing ini sudah ada kesepakatan antara warga dengan Direktur PDAM dan Bagian Perekonomian.

“Intinya, sepakat untuk meninjau kembali soal tarif dasar PDAM progresif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Idris menambahkan, disamping itu juga diatur dalam Perbup juga ada kategori tarif kesepakatan.

Pihaknya dengan instansi terkait juga sepakat untuk berdiskusi kembali untuk menentukan kebijakan soal perubahan tarif progresif PDAM yang ada didesa Suruhwadang.

“Tadi, ada kesepakatan akan ada pertemuan semua pihak sebelum 15 Februari 2021 untuk menentukan celah-celah perubahan dan keberatannya yang di fasilitasi Bagian perekonomian Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (Wawan/Adv)

Tinggalkan komentar