PAGARALAM –(deklarasinews.com)– Bepergian menggunakan jasa modal transportasi udara, saat pandemi Covid-19 tentu berbeda dibanding kondisi sebelumnya. Hal ini bisa dilihat beberapa persyaratan dan ketentuan, yang diberlakukan bagi calon penumpang pesawat. Agaknya ini berlaku di semua Maskapai.
Seperti halnya aktivitas penerbangan di Bandara Atung Bungsu, berlokasi di Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan. Pihak pengelola bandara menerapkan aturan, bagi penumpang pesawat, yakni harus mengantongi hasil rapid test, serta menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 menggunakan masker.
“Mengingat sekarang ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, ada beberapa aturan khusus, yang kita terapkan dan berlakukan kepada penumpang yang ingin berangkat, yakni penumpang harus mengantongi hasil rapid test dari yang menyatakan, bahwa calon penumpang dalam keadaan sehat,” tegas Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam Bembi Hadi Surya Kepada media ini (3/12/2020)
Sebelumnya Bembi mengatakan, bahwa sebenarnya penerbangan melalui Bandara ATB tidak di tutup ataupun berhenti, karena lebih ke kondisinya saja akibat pandemi Covid-19. Dan sekarang, kata Bembi, karena pandemi yang belum berakhir, maka penerbangan pun tetap menerapakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Dan terhitung Senin lalu (30/11) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Penerbangan Udara, kembali melayani penerbangan melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Atung Bungsu, dengan rute Bengkulu – Pagaralam, Pagaralam – Bengkulu dan Pagaralam – Palembang, serrta sebaliknya dengan pesawat Susi Air Cessna Grand Caravan 208 B.
“Dan pada penerbangan perdana kemarin sudah ada penumpang yang melakukan penerbangan melalui Bandara ATB 1 orang dari Bengkulu dan 2 orang dari Pagar Alam,”pungkasnya (Rep)