BATURAJA -(deklarasinews.com)- Kepala staf angkatan darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara terkait perubahan syarat tinggi badan masuk taruna TNI yang disampaikan panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Isu ketidak harmonisan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terus mencuat.
Termasuk terkait perubahan persyaratan tinggi badan masuk Taruna TNI yang disampaikan panglima jenderal Andika Perkasa dikaitkan berbagai kalangan dengan polemik putra Kasad.
Hal itu dibantah keras Kasad Jenderal Dudung saat ditanya pada latihan antar Batalyon di Puslatpur Baturaja, pada Minggu (2/10/2022)
Menurut Dudung, di TNI ada komponen yang bertugas mulai dari Pengembangan kekuatan yang itu dilakukan Kementrian Pertahanan termasuk pembelian alutsista harus dibawah kementrian, kedua penggunaan kekuatan adalah Mabes TNI setelah jadi angkatan minta lutsista personil serta terakhir Binkuat adalah angkatan Darat termasuk pembinaan kekuatan AD. Nah jelas Dudng Angktaran Darat mengajukan materil yakni alutsista mengajukan senjata dan sebagainya ke Menhan kementrian tadi dan tidak ada angkatanDarat (AD) mengajukan ke Mabes TNI, begitu juga personil termasuk Taruna.
“Dinamika itu pasti ada dilapangan misalnya diminta 300 personil sementara yang mendaftar ribuan, semua proses itu dari mulai kodim sampai tingkat pusat. Nah ketua tim nya di pusat Aspers Kasadk yang menentukan lulus tidaknya adalah aspers KASAD” Jelasnya.
Tapi jelas Kasad Jendral Dudung memang ada ketentuan dari Mabes TNI untuk kesetaraan misalnya tinggi badan harus 160 itu tujuannya agar seluruhnya disamakan baik AD, AU, AL usianya 17 tahun sembilan bulan. Nah kata dia itu secara umum disampaikan.
Tetapi dinamika dilapangan sesuai dengan kebutuhannya angkatan masing masing contoh AD dan AU pasti berbeda dan ada teloransinya sesuai dengan kebutuhan begitu juga kurang umur.
“Nah dinamika seperti itu bisa diputuskan oleh Kasad sebagai tugasnya sebagai Binkuat. Apalagi anak anak sekarang banyak yang akselerasi (juara nasional, juara umum dan lainya red) bahkan 16 tahun 17 tahun diambil karena dia dilantik empat tahun kemudian taruna, artinya yang 17 tahun empat tahun kemudian sudah 21 tahun dan itu tidak melanggar undang undang, “tegasnya. Seraya itu ditolerasi masing masing angkatan jika memang calon itu mempunyai kelebihan barulah setelah jadi tentara akan digunakan Mabes TNI.
” Itu prosedurnya dan harus kita jelaskan. Terkait masalah anak saya nanti yang jawab aspers lah. Aspers sebagai ketua panitia pusat teknisnya seperti apa bagaimana rekrutmen nya itu prosedur ya, tentang anak saya karena saya tidak terlibat langsung nanti aspers lah yang menjelaskan karena itu hal teknis ngak perlu saya jelaskan, saya lebih suka jelaskan hal strategis ya”ucap Jendral Dudung.
Sementara itu aspers Kasad Mayjen TNI Darmono Susastro saat ditanya wartawan mengaku jika putra Kasad adalah anak yang berprestasi dan peringkat satu serta membantah tidak ada manipulasi ku lulusan putra kasad menjadi Taruna Akmil TNI.
“Terkait tinggi badan itu bervariasi karena kebijakan Kasad, kemudian Terkait putra bapak kasat dia itu rengking satu dan tidak ada modifikasi saya punya datanya. Yang bersangkutan dikatakan 160 tapi tingginya sama dengan saya ada fotonya saya tinggi 174 akbar putra Kasad tingginya 175,1,” Kata Mayjen Darmono.
Dijelaskannya, pihaknya sama sekali tidak mengatur memodifikasi angka dan sebagainya, “semuanya real kepanitian itu tidak saya sendiri tapi banyak dan lengkap termasuk terkait putra Kasad memang beliau rengking satu dan berprestasi serta tingginya memenuhi syarat, ” Tukasnya. (Rls/Ags).