TANGGAMUS -(deklarasinews.com)- Pegawai Non ASN atau honorer RSUD Batin Mangunang Kota Agung, mendatangi kantor DPRD kabupaten Tanggamus untuk mengadu perihal tak masuk dalam pendataan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dalam pengaduan para tenaga non ASN yang di terima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, turut hadir kepala BKPSDM Aan Derajat dan jajarannya, direktur RSUD Batin Mangunang dr. Meri Yosefa, kabag TU Budi M. Ghozali serta Perwakilan non ASN RSUD Batin Mangunang Kota Agung.
Menurut salah satu tenaga non ASN RSUD Batin Mangunang Wahyudi mengatakan, bahwa ia memulai kerja di rumah sakit daerah tersebut sedari tahun 2008 silam, di dalam SK dirinya sebagai tenaga administrasi dan rumah tangga, namun baru-baru ini telah berubah menjadi tenaga laundry. Nasib serupa dengan pegawai lainnya seperti driver ambulance, security dan lain sebagainya.
Kemana lagi tempat kami mengadu, inilah mengapa kami datang ke kantor DPRD selalu perpanjangan tangan kami selaku konstituen di pemerintahan, bagaimana kejelasan nasib kami kedepan, sedangkan teman-teman kami sebagian telah terdaftar dalam rekrutmen P3K, kami mohon kepada DPRD Tanggamus supaya dapat memperjuangkan nasib kami ini,”Ucapnya yang di Amini pegawai lainnya.
Sementara itu kepala BKPSDM Aan Derajat mengungkapkan, berawal dari surat Menpan-RB tanggal 31 Mei 2022 perihal tentang status kepegawaian di instansi dalam undang undang 2014 bahwa ada dua jenis kepegawaian yaitu ASN dan P3K, kemudian keluar lagi surat dari Menpan-RB tanggal 22 Juli 2022 tentang non ASN, jadi setiap instansi melakukan pendataan non ASN dengan lima kriteria dari PHK2, honorer dari APBN dan APBD, dibayarkan dari belanja langsung diangkat paling rendah oleh kepala unit kerja minimal 1 tahun, sudah bekerja per-31 Desember 2021 usia 20-56 tahun per-31 Desember 2021.
Terakhir keluar surat Menpan-RB dari BKN per- 7 Oktober 2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, jadi ada 3 rumpun jabatan yang di keluarkan yaitu penjaga kantor, keamanan, dan cleaning servis atau sejenisnya.
“Dan untuk RSUD Batin Mangunang tadi ada sebanyak 29 tenaga non ASN yang tak masuk dalam rekrutmen P3K, dan secara global sesuai surat dari BKN kemarin untuk Kabupaten Tanggamus ada sebanyak 668 yang tak bisa masuk sesuai kriteria. Mereka masih tetap bekerja di instansi pemerintah Tanggamus, ini hanya dikeluarkan dari pendataan saja dan nanti akan ada kebijakan lebih lanjut tentang mereka nantinya, inikan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat,”terang Aan.
Wakil ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga turut menanggapi keluhan para pegawai tenaga RSUD Batin Mangunang, dalam hal ini pihaknya akan melakukan konsultasi ke BKN, apakah adanya human eror, atau terjadi kesalahan data. Dan pendataan ini merupakan sistem pemetaan bukan untuk pengangkatan, adanya 3 cluster yang tak masuk kriteria dalam pendataan.
“Kita bicara secara globalnya, ada 668 di Tanggamus yang tak masuk dalam pendataan P3K, itu yang kami akan minta pihak BKPSDM untuk berkonsultasi ke pusat atau BKN mengenai nasib tenaga honorer tersebut, sebab mereka telah bekerja dan mengabdi cukup lama di pemerintahan,”Jelas Irwandi Suralaga.
Lanjutnya, tenaga honorer berjumlah 668 tersebut, selain outsourcing apakah ada opsi lain, sebab sesuai suratnya hanya ada dua jenis pegawai PNS dan P3K, diluar dari itu akan dilakukan outsourcing, selain itu outsourcing merupakan pihak ketiga, sedangkan tenaga honorer ini sudah mengabdi cukup lama di pemerintahan, seperti tenaga pengamanan, supir, kebersihan dan lain sebaginya.
Jangan sampai Tanggamus ini lupa akan jasa-jasa dari mereka ini, sedangkan mereka digaji sangat kecil. DPRD Tanggamus dalam hal akan secepatnya melakukan konsultasi juga ke BKN selain BKPSDM, dan konsultasi ini bukan hanya sekedar peraturan tapi lebih kepada konsultasi guna mencari solusi bagi mereka-mereka ini, bagaimana dengan nasib mereka kedepannya,”tandas yang juga ketua DPC PKB Tanggamus tersebut. (Marhandi)