PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Komjen (Pur) Susno Duaji bersuara lantang agar penadah lada dan cengkeh milik Irman Sulianto alias Ayong yang dilakukan oleh mantan anak buahnya, Abdul Fattah dan Ahmad Hendi Maret lalu diungkap oleh Polres Pagaralam.
Kedua tersangka Abdul Fattah dan Ahmad Hendi dan sejumlah barang bukti sudah diserahkan penyidik Polres Pagaralam ke kejaksaan. Kepada media ini, Jum’at (02/07) ia mengatakan, tersangka pencurian dan driver sudah dilakukan proses hukum..lalu mengapa penadah lada dan cengkeh curian tidak diproses. Sejatinya penadah juga ikut diproses dengan dua terangka diatas meskipun ia orang gerot.
‘Walaupun ia orang berpengaruh atau orang gerot di Pagaralam, kepolisian berkewajiban dan harus mengungkapnya.”tandas Susno.
Penadahnya juga harus diperiksa dan diproses, ucapnya.
Sebelumnya Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH di ruang kerjanya,Rabu (30/06) menjelaskan, terkait penanganan kasus pencurian lada dan cengkeh pihaknya sudah menangani sesuai dengan prosedur.
“kita sudah lakukan penanganan berdasarkan prosedur, pelaku pencurian sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan.”terangnya.
Saat disinggung mengapa penadah tidak ikut diproses? Untuk teknis silahkan tanya ke Kasatreskrim..”saya memang ikut memeriksa kalau untuk teknis teknis saya kurang mengerti karena yang membuat surat panggilan adalah Satreskrim, jadi tanya langsung ke Kasatreskrim meskipun Kasat yang lama sudah pindah bisa tanya dengan kasat Reskrim yang baru.”kilahnya.
Terkait Penanganan Kasus Lada Ayong sudah sampai Mabes dilaporkan. Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara menegaskan silahkan saja mau sampai Mabes, PBB, tidak masalah karena kita bekerja sudah sesuai dengan prosedur,”Pungkasnya.(Rep)