Soal Penambahan Tersangka OTT ASN Pagaralam, Ini Kata Kasat

PAGARALAM –(deklarasinews.com)- Soal penambahan tersangka baru  Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara Pemkot Pagaralam yang telah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam.AKP .Acep Yulisahara S.H saat dikunjungi di ruang kerjanya belum lama ini menjelaskan, keterlibatan oknum wartawan RI akan dikoordonasikan dengan pihak Kejari terlebih dahulu, apakah status RI bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak perlu koordinasi.

“Hal ini diperlukan karena saat persidangan kita (Polres) tidak ikut.” terangnya.

Lanjut Acep selain koordinasi  dengan kejaksaan pihaknya juga akan melakukan gelar perkara.

“Selain koordinasi dengan kejaksaan untuk peningkatan status, juga melalui gelar perkara bilamana memenuhi unsur akan kita tingkatkan statusnya (RI) dari saksi menjadi tersangka.”urainya.

Untuk diketahui kasus OTT yang melibatkan ASN pemkot Pagaralam sudah masuk sidang tuntutan, dimana  empat terdakwa masing masing, Pidi, Tedi, Joni dan Subur dituntut 15 bulan penjara. Sedangkan saksi RI mengaku saat persidangan menerima uang sebesar Rp.7.500.000-~ (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dua hari sebelum OTT.

Sekedar mengingatkan kembali, Kamis sore (22/08) tim saber pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lebih dari dua orang ASN dilingkungan Pemkot Pagaralam diduga terkait fee proyek di Pagaralam.

Pada OTT ini selain mengamankan tersangka tim Saber Pungli juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti (BB) yang dipimpin langsung Wakapolres kala itu Kompol  Tri Wahyudi.
Informasi dihimpun OTT sejumlah ASN dimaksud terkait dengan dana kelurahan yang baru saja digelontorkan untuk pembangunan wilayah kelurahan di Kecamatan Pagaralam Selatan. Diantara yang kena OTT, terdapat oknum  lurah, ASN dinas PU dan Dinkes kota Pagaralam.(Repi )

Tinggalkan komentar