TUBA -(deklarasinews.com)- Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto bersama petugas pemeriksa belum lama ini melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang sekaligus menyerahkan 25 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus penunggakan iuran aparatur kampung atau desa yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (21/03/2024).
Devi Freddy Muskitta S.H., M.H. selaku Kajari Tulang Bawang didampingi oleh Kasidatun menyatakan akan menindaklanjuti SKK yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.
“Kami akan segera menindaklanjuti SKK yang telah diserahkan oleh BPJamsostek Lampung Tengah, ini merupakan program pemerintah yang diamanahkan, kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan”, ucap Kajari Tulang Bawang.
BPJAMSOSTEK, kata Adi, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
“Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja untuk meraih jaminan sosial ketenagakerjaan, supaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai dengan baik dan maksimal,” kata Adi.
Adi berpendapat pemanggilan ini bertujuan agar aparatur kampung atau tiyuh tertib membayar iuran bpjs ketenagakerjaan seluruh tenaga kerjanya.
“Aparatur kampung atau tiyuh yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan, untuk melakukan pembayaran dan telah dilakukan kunjungan namun belum ada tindaklanjut sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,” ungkap Adi.
Adi Hendarto juga berharap instansi yang mempekerjakan tenaga pekerja dan tenaga pendidik untuk segera mendaftarkan mereka dan yang sudah terdaftar untuk membayarkan iuran tepat waktu, bukan karena belas kasihan tetapi karena itu murni hak mereka yang dilindungi oleh perundang-undangan.
“Segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan” tutup Adi.(Red)