PAGAR ALAM –(deklarasinews.com)- Terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) 4 aparatur Sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintah kota (Pemkot) Pagar Alam sesuaikan hukum dengan kesalahan yang dilanggar, hal ini dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Pagar Alam Samsul Bahri Burlian saat diwawancara oleh Wartawan usai sidang Paripurna Di halaman kantor DPRD, Kota Pagar Alam, Selasa (18/02/2020).
Samsul Bahri mengatakan, Kasus (OTT) 4 ASN dilingkungan Pemkot Pagar Alam lakukan sesuaikan hukum dengan kesalahan ASN itu yang saat ini sedang proses.persidangan di.Pengadilan tindak pidana glorious.(Tipikor).Palembang.
“Dengan adanya kejadian ini mudah mudahan menjadi pembelajaran dan menjadi pengalaman buat yang lain,” Kata Samsul.
Sementara menurut PLT Kepala Dinas BKSDM Pagar Alam Marendra Oka Wijaya saat disambangi diruang kerjanya menjelaskan, OTT 4 ASN Pemkot Pagar Alam sekarang sudah diberhentikan sementara.
“Untuk gaji mereka sekarang tinggal 50% diterima, kecuali sudah inkrah otomatis putus sama sekali gaji pokok dan tunjangan mereka,” Kata Oka.
Oka menghimbau, Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pagar alam agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak tersandung dengan hukum.
“Turuti saja aturan yang berlaku agar tidak bermasalah dengan hukum, apalagi bila diberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH),” Himbaunya. (Repi)