TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan pelaku penganiayaan bernama Ade Irawan Manurung laki-laki (20) warga Jalan DTM Abdullah Kelurahan TB Kota IV (empat) Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
“Ia ditangkap karena melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana, dengan NOMOR : LP / B / 228 / VIII / 2021 / SPKT / POLRES TANJUNG BALAI . Tanggal 13 Agustus 2021. Atas nama korban Aldi Fauzi Sitorus laki-laki (20) warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan V (lima) Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH , SIK melalui Kanit Idik I (satu) Satreskrim Polres Tanjungbalai AIPTU ZE Nasution ke awak Media, Jumat malam (15/10/2021).
Lebih lanjut Kanit Idik I (satu) Satreskrim Polres Tanjungbalai memaparkan, pada Hari Rabu Tanggal 13 Agustus sekira Pukul 22.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman KM.3 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, telah terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Ade (tersangka) terhadap Aldi (korban).
Dengan cara tersangka memukul dengan menggunakan kunci Sepeda Motor pada kening dan belakang telinga sebelah kiri korban, hingga korban mengalami luka dan berdarah.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polres Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/228/VIII/SPKT/POLRES T.BALAI/POLDA SUMUT,” terang Kanit Idik I (satu) Satreskrim Polres Tanjungbalai.
Selain itu Kanit Idik I (satu) Satreskrim Polres Tanjungbalai menyebutkan, berdasarkan Laporan tersebut, personil Unit Idik I (satu) Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap perkaranya.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, yang mana dari keterangan korban bahwa pelaku penganiayaan Ade Irawan Manurung.
“Selanjutnya, pada Hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 14:00 WIB, diketahui bahwa tersangka sedang berada di rumah pacarnya yang beralamat di Jalan Lingkar Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Lalu Tim berangkat ke lokasi yang dimaksud sekira pukul 15.30 WIB, dan tersangka berhasil diamankan,” ungkapnya.
Kanit Idik I (satu) Satreskrim Polres Tanjungbalai menambahkan, saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Dengan cara memukul wajah korban dan memukul kening korban dengan menggunakan kunci Sepeda Motor, untuk mempertanggung jawabkan, perbuatannya tersangka langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (Doni).