JAKARTA- (deklarasinews)- Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara menertibkan dua lokasi parkir liar di kawasan depan Pasar Pagi Mangga Dua, Pademangan dan Mall Emporium, Penjaringan, Selasa (27/4/2021).
Penertiban dilakukan lantaran parkir liar kerap merugikan pengguna jalan lainnya akibat kemacetan yang ditimbulkannya.
“Sepanjang hari ini kami lakukan penertiban parkir liar di dua lokasi berbeda,” kata Harlem Simanjuntak, Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi.
Harlem menjelaskan, penertiban parkir liar ini merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Daan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.Dalam kegiatan ini, petugas melakukan upaya persuasif dan humanis terhadap pemilik kendaraan dengan sanksi pencabutan pentil kendaraan yang terparkir di bahu jalan maupun trotoar tersebut.
“Upaya cabut pentil ini merupakan upaya kami agar pemilik kendaraan jera tidak lagi memarkirkan kendaraannya di bahu jalan maupun trotoar yang jelas dilarang untuk parkir,” tegasnya.
Sebelumnya, dia menerangkan kegiatan serupa ini juga menyasar pada parkir liar di kawasan depan Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Sabtu (24/4) lalu. Puluhan pentil kendaraan roda dua dicabut sebagai upaya efek jera terhadap pemilik kendaraan.
“Sebelumnya kami lakukan penertiban di depan MOI. Beberapa kendaraan kami temui memarkirkan kendaraannya di sana yang jelas-jelas bukan diperuntukkan sebagai lokasi parkir,” tutupnya. (Man)