PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Tidsk kapok dengan hukuman yang dijalani ,kembali ia berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) .Sat Resnarkoba Polres Pagaralam kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB di Simpang Empat Lampu Merah Nendagung dan berlanjut pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SANJAYA bin AMIR (52), yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku diketahui sebagai pengedar dan terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis shabu dan ganja. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya.
Dari rumah tersangka, petugas menyita 53 paket shabu dengan berat bruto 11,18 gram dan 2 paket ganja seberat 5,51 gram, serta berbagai alat pendukung lainnya. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan tidak memiliki izin kepemilikan narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pengembangan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.(*)