Rakor KPK, AGK ; Pemerintahan Yang Bersih Dari Korupsi Membutuhkan Seorang Kepala Daerah Yang Berintegritas dan Berkomitmen Besar

TERNATE –(deklarasinews.com)– Dalam Meningkatkan Pajak Daerah dan Realisasi penyelamatan Aset se-Maluku Utara tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Maluku Utara Malut), Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Otoritas Jasa Keuangan, PT. PLN, Bank, Maluku/Malut, Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan di Aula Melati Ternate. (12/11).

Dalam Sambutannya, Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) mengatakan bahwa sebagai kepala daerah ditingkat provinsi dan perpanjangan tangan tugas-tugas pemerintah pusat di daerah memiliki tanggungjawab yang tinggi terhadap semua bentuk penyelenggaraan pemerintahaan di daerah dan untuk menata sebuah pemerintahan yang bersih dari korupsi membutuhkan seorang kepala daerah yang berintegritas dan berkomitmen besar dalam rangka pemberantasan korupsi di daerah.

“Pada kepemimpinan saya yang kedua ini, saya mengawali dengan menyambangi Kantor KPK di Jakarta untuk meminta dukungan sekaligus mengawasi saya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah.” ungkap gubernur dua periode ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK juga bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnyaKPK memiliki tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

“Momentum rapat koordinasi pencegahan hari ini akan menjadi bagian yang penting bagi kita untuk mendengarkan arahan dan sekaligus laporan tindaklanjut rencana aksi pencegahan korupsi di wilayah Maluku Utara. Semoga dalam pertemuan ini dapat mendorong pencapaian MCP di Provinsi Maluku Utara menjadi lebih baik,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Wilayah I KPK RI Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa tugas dan wewenang KPK sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, melakukan Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan tindak pidana korupsi, monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Lanjutnya, untuk program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintah daerah terdiri dari APIP, Perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.

Beliau juga mengatakan bahwa ada beberapa program penyelamatan keuangan dan aset daerah yakni program sertifikasi aset, penyelesaian aset bermasalah, penertiban fasos dan fasum sebagai aset pemkab/pemkot, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, dan penyelesaian piutang pajak dan inovasi peningkatan pajak daerah.

Sementara, Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PT. PLN (Persero) Syamsul Huda mengatakan PT PLN (Persero) (“PLN”) sebagai Badan Usaha Milik Negara, akan beroperasi selamanya, yang berperan sebagai agen pembangunan, akan terus membutuhkan tambahan lahan untuk melakukan investasi di bidang ketenagalistrikan guna melayani seluruh masyarakat Indonesia.

PLN telah mendapatkan dukungan dari KPK-RI, melalui surat Pimpinan KPK-RI tanggal 14 April 2020, yang pada intinya KPK-RI memiliki salah satu fokus program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN dimana PLN menjadi salah satu prioritas. Kami mengapresiasi semua dukungan yang telah diberikan oleh jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI yang telah diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah dan Pembenahan Aset PLN di berbagai Provinsi.

Sementara Kepala Kejaksaan tinggi yang di wakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sungarpin, SH, MH menyampaikan bahwa pada Agenda Rapat Koordinasi ini di fokuskan pada penyelamatan Aset dan Optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Maluku Utara. Dalam konteks memahami kekayaan negara maka persoalan Aset memiliki persoalan yang sangat prinsip dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Upaya dalam penyelamatan Aset Provinsi Maluku Utara oleh KPK merupakan langkah yang baik dan perlu ditetapkan sebagai tindakan strategis yang harus dilaksanakan secara optimal dan komperensif dalam lingkup tugas masing-masing lembaga terkait,” jelas Wakajati.

Sementara, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara Muslim Faizi mengatakan bahwa berdasarkan pasal 6 undang-undang nomor 19 tahun 2019, pada tahun 2020 ini KPK monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara khususnya dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah Kabupaten/kota, Provinsi, PLN dan optimalisasi pendapatan asli daerah di provinsi Maluku Utara, hal tersebut perlu di sambut baik.

“Dukungan dan pendampingan KPK dalam Optimalisasi pendapatan dan penyelamatan aset daerah merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, kepala Kantor OJK Regional Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara Darwisman menyampaikan bahwa OJK sangat mengapresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan data publikasi melalui laman jaringan pencegahan Korupsi Jaga.Id tercatat bahwa capaian MCP Provinsi Maluku Utara sebesar 71,57% atau berada pada peringkat ke 33 dari 543 Pemerintah daerah.

“Dengan adanya program-program yang terus kita galakan ini, capaian-capaian dapat terus meningkat kedepannya,” pintanya.

Disela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Tersebut dilakukan penandatanganan MOU di bidang keperperdata dan tata usaha negara oleh Dirut PT. Bank Maluku Malut dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Bank Maluku Malut dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Disela-sela acara tersebut, juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara online dari Kakanwil BPN kepada Gubernur Maluku Utara, Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PT. PLN, dan kepala daerah yakni walikota Ternate, pjs, Walikota Tikep, Bupati Halmahera Selatan, Bupati Pulau Morotai, Pj, Bupati Halmahera Timur, Pjs, Bupati Halmahera Utara.

Selain itu juga, dilakukan Penandatanganan Mou dan PKS terkait Implementasi tax Online System dilakukan oleh Bupati/walikota dengan Dirut Bank Maluku Malut. Selanjutnya dilakukan penyerahan PSU oleh pengembang kepada walikota Ternate.

Dilakukan juga, penandatanganan Mou integrasi KSWPD dan Optimalisasi PAD se Maluku Utara antara Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Maluku Utara dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPKAD Provinsi Maluku Utara dengan PTSP Provinsi Maluku Utara, BPKAD Provinsi Maluku Utara dengan PTSP Kabupaten/kota, dan PTSP Provinsi Maluku Utara dengan BPKAD Kabupaten/kota se Maluku Utara serta diakhiri dengan, Pengukuhan Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Maluku Utara oleh Gubernur Maluku Utara berdasarkan SK dengan Nomor 416/KPTS/MU/2020 tanggal 2 November 2020 tentang pembentukan Komite Advokasi Daerah Maluku Utara yang di ketuai Ir. Gajali Abd. Mutalib, Sekretaris Dr. Kasman Hi. Ahmad.

Hadir pada kegiatan Rakot tersebut secara langsung Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Kepala Korwil I KPK RI Yudhiawan Wibisono, Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Nusa tenggara PT. PLN (Persero) Syamsul Huda, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sungarpin, SH, MH, Kakanwil BPN Maluku Utara Muslim Faizi, Kepala Kantor OJK Regional Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara Darwisman, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Dirut Bank Maluku Malut, walikota Ternate Hi. Burham Abdurahman, Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, Bupati Pulau Morotai Benny Laos, Pj. Bupati Haltim Ali Fataruba, Pjs, walikota Tikep Ansar Daaly, Pjs. Bupati Halut Irwanto Ali, Pjs. Bupati Sula Idham Umasangaji, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kepala BPKP Maluku Utara. (ais).

Tinggalkan komentar